Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ditjen Bina Adwil Gelar Rakor Asistensi, Selaraskan Hubungan Kerja Sama Antardaerah

📅 Rabu, 15 Mar 2023, 11:55 WIB | Oleh:
Ditjen Bina Adwil Gelar Rakor Asistensi, Selaraskan Hubungan Kerja Sama Antardaerah Doc: Dok. Kemendagri
Ket. Rapat Pemetaan Urusan yang Dapat Dikerjasamakan di Hotel Best Western Kemayoran, Jakarta, Senin (13/3/2023).

Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Pemetaan Urusan yang Dapat Dikerjasamakan di Hotel Best Western Kemayoran, Jakarta, Senin (13/3/2023). Gelaran ini untuk menyeleraskan hubungan kerja sama antardaerah.

Dalam sambutannya, Sekretaris Ditjen Bina Adwil Indra Gunawan menjelaskan, permasalahan batas wilayah administratif Indonesia masih kerap muncul sebagai akibat dari hubungan fungsional di bidang ekonomi dan sosial. "Kerja sama daerah didorong untuk dikembangkan dalam rangka memantapkan hubungan keterkaitan antara satu daerah dengan lainnya dalam kerangka NKRI, sekaligus berfungsi menunjang keserasian pembangunan daerah, sehingga kesenjangan antardaerah dapat diperkecil," ujarnya.

Menurutnya, hal itu sejalan dengan upaya Ditjen Bina Adwil dalam menyelaraskan pembangunan daerah, sinergisitas potensi daerah, pertukaran pengetahuan dan teknologi, hingga mengurangi kesenjangan pelayanan publik.

Dia menjelaskan, kerja sama daerah dengan daerah (KSDD) dibagi menjadi dua, yakni kerja sama wajib dan kerja sama sukarela. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga.

"Objek kerja sama antardaerah merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik," ujar Indra.

Melalui rapat ini, dirinya berharap, daerah dapat mengidentifikasi dan memetakan urusan pemerintahan yang dapat dikerjasamakan berdasarkan potensi dan karakteristik yang dimiliki. "Identifikasi dan pemetaan urusan dikoordinasikan oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang membidangi kerja sama dengan OPD bidang perencanaan untuk program dan kegiatan urusan pemerintahan," kata Indra.

Menindaklanjuti hal tersebut, lanjut Indra, diperlukan komitmen dari para stakeholder dalam membangun kerja sama antardaerah, terutama untuk menyelaraskan visi dan misi pemerintah. "Perlu aktivasi Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) sebagai upaya peningkatan efektivitas kerja sama daerah dan mampu mengakomodir semua kepentingan para pihak," pungkas Indra.

Sebagai informasi, rapat ini dihadiri pejabat yang membidangi kerja sama di kabupaten maupun kota. Selain itu, Ditjen Bina Adwil juga menghadirkan sejumlah narasumber di antaranya Bagian Perekonomian dan Kerja Sama Pemerintah Kota Yogyakarta serta Konsultan Pemetaan.(IKN/TSR)

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Tiongkok Luncurkan Satelit ...
Luar Negeri
Qatar Dorong Negara Teluk H...
Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.