Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tuai Penolakan, Yusril Nilai Pengadilan Tinggi DKI Tidak Kabulkan Putusan PN Jakpus

📅 Kamis, 09 Mar 2023, 16:48 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tuai Penolakan, Yusril Nilai Pengadilan Tinggi DKI Tidak Kabulkan Putusan PN Jakpus Doc: antarafoto
Ket. Yusril Ihza Mahendra

JAKARTA - ?????Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menilai Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta berkemungkinan tidak akan mengabulkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) terkait penundaan Pemilu 2024.

"Dugaan saya sih, kemungkinan pengadilan tinggi tidak akan mengabulkan, melihat begitu kerasnya penolakan, begitu juga pendapat-pendapat akademisi, walaupun barang tentu hakim tidak boleh terpengaruh oleh kritik di masyarakat ataupun pendapat akademisi," ujar Yusril.

Ia mengemukakan itu dalam diskusi kelompok terpumpun bertajuk "Pandangan dan Sikap KPU terhadap Putusan Pengadilan Jakarta Pusat Nomor 757/PDT.G/2022/PN.Jkt.Pst di Ruang Sidang Utama KPU RI, Jakarta, Kamis (9/3).

Sebaliknya, lanjut dia, jika Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyetujui putusan tersebut meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengajukan banding, para pihak selain Partai Prima selaku penggugat dan KPU sebagai tergugat, yang terdampak putusan tersebut dapat melakukan perlawanan.

Yusril mencontohkan pihak terdampak itu adalah partai-partai politik peserta Pemilu 2024. Menurutnya, sebagai pihak terdampak dari perkara yang melibatkan Partai Prima dan KPU itu, partai-partai politik peserta Pemilu 2024 bisa melakukan perlawanan agar pesta demokrasi itu tidak ditunda.

"Jadi, partai-partai politik lain yang sudah ikut verifikasi administrasi, faktual, dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu, dan diberi nomor urut, tapi dengan eksekusi ini mereka terdampak karena harus dilakukan penundaan (pemilu) selama 2 tahun 4 bulan 7 hari, sekiranya itu memang nanti diputuskan seperti itu (putusan PN Jakpus dikabulkan), maka partai-partai lain dapat melakukan perlawanan atas penetapan eksekusi ini," jelas dia.

Sebelumnya dalam persidangan di PN Jakpus, Jakarta, Kamis (2/3), majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Atas putusan tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan pihaknya akan mengajukan banding pada Jumat (10/3) besok.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Olahraga
Fitriani/Fadona melaju ke f...
Rona
7 Drama Korea Baru Wajib Di...
Ekonomi
Sompo Indonesia selenggarak...
Luar Negeri
Dua Kapal Tanker Minyak Dis...
Advertisement
Data Center AI Jatiluhur Ternyata Tanpa Amdal! KDM Setop Pembangunannya

Data Center AI Jatiluhur Ternyata Tanpa Amdal! KDM Setop Pembangunannya

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.