Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Ketua Panpel Pertandingan saat Tragedi Kanjuruhan, Abdul Haris, Divonis 1,5 Tahun Penjara

📅 Kamis, 09 Mar 2023, 14:01 WIB | Oleh: Tim Penulis
Ketua Panpel Pertandingan saat Tragedi Kanjuruhan, Abdul Haris, Divonis 1,5 Tahun Penjara Doc: antarafoto
Ket. Vonis kasus tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya.

SURABAYA - Terdakwa kasus tragedyi Kanjuruhan, Malang, Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/3).

Putusan dalam sidang yang dipimpin hakim Abu Achmad Sidqi Amsya tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 6 tahun 8 bulan penjara. "Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata hakim.

Hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini adalah karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan orang lain luka berat serta orang lain luka sedemikian rupa.

"Majelis hakim juga berpendapat hal yang meringankan karena terdakwa membantu meringankan beban korban, belum pernah dipidana, dan telah lama mengabdi," katanya.

Usai mendengarkan putusan hakim, baik terdakwa, jaksa penuntut umum, maupun pengacara terdakwa menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir Yang Mulia," kata terdakwa.

Abdul Haris merupakan Ketua Panpel laga Arema FC versus Persebaya pada tanggal 1 Oktober 2022.

Abdul Haris kemudian ditetapkan jadi salah satu tersangka pascatragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang.

Selain Haris, terdakwa lain dari sipil adalah Suko Sutrisno yang kini sedang menunggu putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022, usai pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk area lapangan.

Kerusuhan tersebut makin besar ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut, kemudian menggunakan gas air mata yang memicu jatuhnya korban jiwa.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
Luar Negeri
Harga Mobil BBM hingga List...
Luar Negeri
Kanada Yakin Badai Perang D...
Luar Negeri
Visa Ditolak AS, Presiden S...
Megapolitan
MUI Tangerang Raih Sertifik...

Mesir Pasang Badan Amankan Laut Merah

42 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Mesir Pasang Badan Amankan ...
Advertisement
Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000   

Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  

30 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.