Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Menaker Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan PMI

📅 Senin, 06 Mar 2023, 09:02 WIB | Oleh: Tim Penulis
Menaker Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan PMI Doc: ANTARA/Aswaddy Hamid
Ket. Arsip foto - Sejumlah wanita pekerja migran yang dideportasi dari Malaysia menjalani pemeriksaan di Pelabuhan Pelindo Dumai, Riau, Jumat (10/2/2023).

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 guna meningkatkan pelindungan dan pelayanan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Menaker IdaFauziah dalam keterangan yang diterima di di Jakarta, Jumat (3/3), mengemukakan pada Permenaker terbaru itu terdapat beberapa penambahan manfaat jaminan sosial dalam hal terjadi kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua.

"Hadirnya Permenaker ini adalah wujud kehadiran negara untuk teman-teman PMI di mana iuran tetap, manfaat meningkat," ujar Menaker.

Ia menyampaikan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia itu ditetapkan pada tanggal 21 Februari 2023 dan diundangkan pada tanggal 22 Februari 2023.

Permenaker tersebut, lanjut dia, merupakan pengganti atas Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.

Menaker menjelaskan besaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tidak ada kenaikan (tetap) yakni sebesar Rp370.000 (perjanjian kerja 24 bulan).

Rinciannya, iuran sebelum bekerja sebesar Rp37.500, sementara iuran selama dan setelah bekerja yaitu 6 bulan sebesar Rp108.000, 12 bulan sebesar Rp189.000, dan 24 bulan sebesar Rp332.500. Adapun perpanjangan/kelebihan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp13.500 setiap bulan.

"Begitu juga dengan besaran iuran JHT tetap sesuai dengan pilihan calon Pekerja Migran Indonesia antara Rp50.000 sampai dengan Rp600.000," paparnya.

Pada Permenaker 4/2023, Menaker menambahkan manfaat program jaminan sosial bertambah menjadi 21 risiko dibanding Permenaker 18/2018 yang hanya sebanyak 14 risiko.

Secara lebih rinci, manfaat program JKK sebelum, selama, dan setelah bekerja, meliputi pelayanan kesehatan, santunan berupa uang, pendampingan, dan pelatihan vokasional bagi calon PMI atau PMI yang mengalami cacat sebagian anatomis dan/atau cacat sebagian fungsi akibat kecelakaan kerja.

Sedangkan manfaat terkait program JKM meliputi santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman; dan beasiswa pendidikan atau pelatihan diberikan untuk pelindungan selama bekerja.

Selain itu dalam Permenaker 4/2023 juga terdapat program manfaat baru jaminan sosial, yakni bantuan uang kepada calon pekerja migran atau pekerja migran yang mengalami tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan, bantuan uang dan pengganti biaya tiket kepada PMI ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian penempatan, bantuan uang kepada PMI yang terkena PHK sepihak, dan bantuan biaya perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara tujuan penempatan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan dengan maksimal sebesar Rp50 juta.

"Dengan diterbitkannya Permenaker 4/2023 yang menghadirkan 3 program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu JKK, JKM dan JHT, para PMI bisa mendapatkan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja," kata Menaker IdaFauziyah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Nasional
Prabowo Bawa 3 Pesan Pentin...

Kondisi Gelombang Tinggi di Perairan Aceh Barat

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Daerah
Kondisi Gelombang Tinggi di...
Olahraga
Atletico Menggila di 7 Meni...
Olahraga
Manchester United Keok! 10 ...
Advertisement
Soal Jalan Rusak di Garut, KDM Panggil Bupati ke Bandung, Minta Anggaran Perbaikan Jalan Dirombak Total

Soal Jalan Rusak di Garut, KDM Panggil Bupati ke Bandung, Minta Anggaran Perbaikan Jalan Dirombak Total

14 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.