Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Antisipasi Pembalakan Liar, Halmahera Selatan Bentuk Satgas

📅 Rabu, 01 Mar 2023, 19:45 WIB | Oleh:
Antisipasi Pembalakan Liar, Halmahera Selatan Bentuk Satgas Doc: ANTARA/Abdul Fatah
Ket. Pulau Kasiruta, Kabupaten Halmahera Selatan rawan terjadinya pembalakan liar, karena minimnya pengawasan, Rabu (1/3).

TERNATE - Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara (Malut) akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mengantisipasi maraknya pembalakan liar sehingga mengakibatkan terjadi banjir dalam sebulan terakhir.

"Saya akan membentuk Satgas untuk melakukan pengawasan terhadap maraknya pembalakan liar, karena penyebab dari pembalakan liar ini terjadi banjir," kata Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Usman Sidik dihubungi dari Ternate, Rabu.

Pemkab Halsel akan membentuk Satgas untuk mengawasi praktik pembalakan liar di semua wilayah, karena bisa dipastikan terjadi banjir dimana-mana itu akibat penebangan kayu yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

Oleh karena itu, kalau ditemukan ada aparatur pemerintah mulai camat dan kades yang bermain dengan pihak pengusaha dan mengabaikan masyarakat dia tidak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan.

"Secara secara tegas telah menolak kehadiran sejumlah perusahaan yang beroperasi dalam pengelolaan kayu yang mau berinvestasi di Kabupaten Halsel, meskipun kewenangan memberikan izin adalah Pemerintah Provinsi Malut, maka kabupaten harus melakukan pengawasan secara ketat karena hasil kayu diambil di wilayah kabupaten," ujar bupati yang juga mantan Koresponden RCTI wilayah Malut tersebut.

Menurut dia, kewenangan memberikan izin adalah pemerintah provinsi dan ketika terjadi pengelolaan kayu dengan semena-mena karena dalil memiliki izin maka kewenangan mencegah dan mengawasi adalah Kabupaten Halmahera Selatan dengan cara membentuk Satgas.

Dia menyebut dasar pembentukan Satgas jelas merujuk pada Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Kemudian, Pasal 21 UU No 13 tahun 2013, Setiap orang dilarang memanfaatkan kayu hasil pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang berasal dari hutan konservasi, tetapi masih saja ada praktik pembalakan liar atau ilegal logging.

Sementara itu, Ketua DPD KNPI Halmahera Selatan Irfan Abdurrahim menyatakan pihaknya akan terus memantau aktivitas pembalakan liar dan kalau terjadi, tentunya KNPI akan melakukan penolakan melalui berbagai aksi turun ke jalan.

Dirinya mengakui maraknya pembalakan liar tidak hanya akibat lemahnya instansi teknis tetapi juga aparat penegak hukum.

Oleh karena itu, KNPI mengimbau jajaran Polres Halmahera Selatan harus intensif melakukan monitoring untuk memastikan tidak terjadi pembalakan liar di mana-mana.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Luar Negeri
Paus Leo XIV Desak Dunia La...

PDIP Jatim Bidik Kursi Gubernur pada Pemilu 2029

1.5 jam yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
PDIP Jatim Bidik Kursi Gube...
Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.