Pemalsu Sertifikat Vaksin Covid-19 Akan Diberi Sanksi
📅 Jumat, 24 Feb 2023, 00:01 WIB | Oleh: Tim RedaksiMenurut dia, sertifikat vaksin merupakan bukti bahwa seseorang yang memenuhi persyaratan vaksinasi sudah mendapatkan vaksin Covid-19. Sertifikat itu yang juga tersimpan di aplikasi peduli lindungi menjadi syarat perjalanan ke luar daerah.
Pencabutan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) pada akhir tahun 2022 tidak serta-merta menghentikan petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) memeriksa sertifikat vaksin penumpang di bandara, seperti masih berlaku di Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang.
"Bayangkan saja ketika ada orang yang tidak pernah vaksin, kemudian menggunakan sertifikat vaksin bodong agar dapat berangkat, padahal orang itu sedang tertular Covid-19. Siapa yang dirugikan? Ini 'kan jadi masalah" ucapnya.
Sementara itu terkait penanganan Covid-19, Kabag Humas Pemda DIY, Ditya Nanaryo Aji, mengatakan pada prinsipnya Pemda menunggu pemerintah pusat dalam hal ini Kemenkes, terkait perubahan status dari pandemi menjadi endemi.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kami baca di media Menkes mau mendiskusikan hal tersebut dengan WHO, jadi ya Pemda satu kata saja dengan pemerintah pusat," kata Ditya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!