Sanksi Pemecatan Akan Diterima ASN Jika Ikut Politik Praktis
Kamis, 23 Feb 2023, 02:50 WIBMataram - Kementerian Agama mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) baik di pusat dan di daerah untuk tidak terlibat dalam politik praktis karena jika tidak sanksi pemecatan dengan tidak hormat sudah menunggu.
"Saya menyampaikan peraturan perundang-undangan ASN, menyatakan seluruh ASN itu tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Kalau terlibat maka jelas sanksinya pemberhentian dengan tidak hormat," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) RI, Prof. Nizar Ali di Mataram, Rabu.
Ia menyatakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat tersebut perlu menjadi perhatian jajaran ASN di Kementerian Agama.
Oleh sebab itu, dirinya mengimbau agar seluruh ASN di lingkungan Kemenag tidak coba-coba untuk melibatkan diri dalam kegiatan-kegiatan politik praktis, tapi harus tetap mengedepankan sikap netral.
"Maka itu saya imbau semua ASN di lingkungan Kemenag supaya netral, tidak berpihak pada satu partai manapun, dan tidak terlibat dalam kampanye-kampanye. Ingat ini era teknologi digital, dimana semua aktifitas bisa terpantau semua, maka hati-hati," katanya.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Trump Ungkap Kemungkinan Pasukan AS Kembali ke Irak, Dunia Mulai Bertanya-tanya
-
Daftar Susunan Pemain Indonesia vs Malaysia: Thom Haye Jadi "Starter"
-
Makassar Bakal Punya Perda HIV, Upaya Perkuat Pencegahan dan Penanganan HIV/AIDS
-
Alphard Tabrak 10 Motor dan 3 Mobil di Menur Pumpungan Surabaya, Lima Orang Luka
-
FIFA Asean Cup 2026: Indonesia Tekuk Singapura 2-0, Modal Hadapi Malaysia di Laga Kedua Grup A
-
Akademi Pencegahan Stunting, Kompetensi ASN untuk Tekan Stunting di Kota Yogyakarta
-
Anak Bermain Korek Api Diduga Picu Kebakaran Lahan di Jakarta Utara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.