Sanksi Pemecatan Akan Diterima ASN Jika Ikut Politik Praktis
Kamis, 23 Feb 2023, 02:50 WIBMataram - Kementerian Agama mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) baik di pusat dan di daerah untuk tidak terlibat dalam politik praktis karena jika tidak sanksi pemecatan dengan tidak hormat sudah menunggu.
"Saya menyampaikan peraturan perundang-undangan ASN, menyatakan seluruh ASN itu tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Kalau terlibat maka jelas sanksinya pemberhentian dengan tidak hormat," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) RI, Prof. Nizar Ali di Mataram, Rabu.
Ia menyatakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat tersebut perlu menjadi perhatian jajaran ASN di Kementerian Agama.
Oleh sebab itu, dirinya mengimbau agar seluruh ASN di lingkungan Kemenag tidak coba-coba untuk melibatkan diri dalam kegiatan-kegiatan politik praktis, tapi harus tetap mengedepankan sikap netral.
"Maka itu saya imbau semua ASN di lingkungan Kemenag supaya netral, tidak berpihak pada satu partai manapun, dan tidak terlibat dalam kampanye-kampanye. Ingat ini era teknologi digital, dimana semua aktifitas bisa terpantau semua, maka hati-hati," katanya.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Orang Tua Pilih Bekerja Dekat Rumah untuk Kurangi Beban Pengasuhan Anak Saat Libur Sekolah
-
Kabar Gembira, BPS: Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan Masyarakat Meningkat di 2026
-
Gerhana Matahari Datang, Eropa Antisipasi Lonjakan Beban Jaringan Listrik
-
Legislator Apresiasi Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Narkoba oleh Pilot Malaysia di Soetta
-
Bundesliga Pertahankan 50+1, Investor Tak Bisa Kuasai Klub Jerman
-
Endrick Masuk Incaran Aston Villa, Emery Ingin Boyong Bintang Muda Madrid ke Villa Park
-
8.000 Lowongan Kerja Dibuka! Proyek Gas Raksasa North Hub Resmi Jalan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.