Langgar Aturan Rabu, Pemkot Jaksel Beri Teguran Lisan ke ASN yang Tak Naik Kendaraan Umum

Kamis, 16 Jul 2026, 10:01 WIB

JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) memberikan teguran lisan kepada aparatur sipil negara (ASN) yang tidak menggunakan transportasi umum setiap Rabu sesuai ketentuan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.

"Tentu sanksinya sesuai dengan ketentuan kami akan berikan teguran. Yang pertama tentu teguran lisan yang akan kami berikan sambil terus di edukasi bahwa pentingnya pelaksanaan ini," kata Wali Kota Jakarta Selatan Syafrin Liputo kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Ket. Foto: Pemkot aksel) menderek motor ASN yang melanggar aturan Rabu wajib naik transportasi umum, Jakarta, Rabu (15/7/2026). — Sumber: Antara

Apabila kemudian masih ditemukan dalam pengawasan selanjutnya, kata dia, maka pihaknya akan memberikan teguran tertulis kepada ASN yang bersangkutan.

Dia mengatakan pengawasan itu dilakukan bersama Wakil Wali Kota dan Sekretaris Kota untuk memastikan implementasi kewajiban ASN menggunakan angkutan umum massal setiap Rabu.

Lalu, pengawasan juga dilakukan untuk memastikan tidak ada ASN di lingkungan Kantor Administrasi Jakarta Selatan yang melanggar ketentuan penggunaan angkutan umum.

"Kami harapkan bahwa melalui pengawasan dan implementasi secara langsung ini kemudian bisa menjadi teladan bagi masyarakat untuk kemudian meninggalkan kendaraan pribadinya dan menggunakan angkutan umum dalam aktivitas kesehariannya," ucapnya.

Menurut dia, penggunaan angkutan umum secara rutin diharapkan dapat mengurangi kemacetan lalu lintas sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan melalui penurunan polusi udara.

Adapun hasil pengawasan pada Rabu (15/7) lalu tidak menemukan ASN yang melanggar ketentuan. ASN yang menggunakan kendaraan pribadi termasuk dalam kategori pengecualian, seperti ibu hamil, penyandang disabilitas, maupun pegawai yang sakit dengan surat keterangan dokter.

"Hari ini dari hasil pantauan kami tidak ada yang melanggar. Ada yang menggunakan kendaraan pribadi, memang kondisinya sesuai dengan Instruksi Gubernur menjadi kategori pengecualian yaitu ibu hamil, disabilitas, dan sakit yang disertai dengan keterangan dokter," katanya.

Berdasarkan laporan di lapangan, petugas memindahkan satu mobil serta menemukan enam kendaraan roda dua yang berada di kawasan kantor saat pengawasan berlangsung.

Dengan demikian, Syafrin menegaskan ASN yang melanggar akan dikenai sanksi bertahap berupa teguran lisan hingga teguran tertulis.

Ia berharap pemberian sanksi bukan menjadi tujuan utama pelaksanaan Ingub, melainkan untuk membangun kesadaran ASN agar menggunakan transportasi umum dalam aktivitas sehari-hari.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.