Langgar Aturan Rabu, Pemkot Jaksel Beri Teguran Lisan ke ASN yang Tak Naik Kendaraan Umum

Kamis, 16 Jul 2026, 10:01 WIB

JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) memberikan teguran lisan kepada aparatur sipil negara (ASN) yang tidak menggunakan transportasi umum setiap Rabu sesuai ketentuan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.

"Tentu sanksinya sesuai dengan ketentuan kami akan berikan teguran. Yang pertama tentu teguran lisan yang akan kami berikan sambil terus di edukasi bahwa pentingnya pelaksanaan ini," kata Wali Kota Jakarta Selatan Syafrin Liputo kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Ket. Foto: Pemkot aksel) menderek motor ASN yang melanggar aturan Rabu wajib naik transportasi umum, Jakarta, Rabu (15/7/2026). — Sumber: Antara

Apabila kemudian masih ditemukan dalam pengawasan selanjutnya, kata dia, maka pihaknya akan memberikan teguran tertulis kepada ASN yang bersangkutan.

Dia mengatakan pengawasan itu dilakukan bersama Wakil Wali Kota dan Sekretaris Kota untuk memastikan implementasi kewajiban ASN menggunakan angkutan umum massal setiap Rabu.

Lalu, pengawasan juga dilakukan untuk memastikan tidak ada ASN di lingkungan Kantor Administrasi Jakarta Selatan yang melanggar ketentuan penggunaan angkutan umum.

"Kami harapkan bahwa melalui pengawasan dan implementasi secara langsung ini kemudian bisa menjadi teladan bagi masyarakat untuk kemudian meninggalkan kendaraan pribadinya dan menggunakan angkutan umum dalam aktivitas kesehariannya," ucapnya.

Menurut dia, penggunaan angkutan umum secara rutin diharapkan dapat mengurangi kemacetan lalu lintas sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan melalui penurunan polusi udara.

Adapun hasil pengawasan pada Rabu (15/7) lalu tidak menemukan ASN yang melanggar ketentuan. ASN yang menggunakan kendaraan pribadi termasuk dalam kategori pengecualian, seperti ibu hamil, penyandang disabilitas, maupun pegawai yang sakit dengan surat keterangan dokter.

"Hari ini dari hasil pantauan kami tidak ada yang melanggar. Ada yang menggunakan kendaraan pribadi, memang kondisinya sesuai dengan Instruksi Gubernur menjadi kategori pengecualian yaitu ibu hamil, disabilitas, dan sakit yang disertai dengan keterangan dokter," katanya.

Berdasarkan laporan di lapangan, petugas memindahkan satu mobil serta menemukan enam kendaraan roda dua yang berada di kawasan kantor saat pengawasan berlangsung.

Dengan demikian, Syafrin menegaskan ASN yang melanggar akan dikenai sanksi bertahap berupa teguran lisan hingga teguran tertulis.

Ia berharap pemberian sanksi bukan menjadi tujuan utama pelaksanaan Ingub, melainkan untuk membangun kesadaran ASN agar menggunakan transportasi umum dalam aktivitas sehari-hari.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Evaluasi Data Desil Penerima KIP, Anggota DPR Desak Pembentukan Timsus

Hemat APBN Triliunan Rupiah! Pemerintah Kebut Mega Proyek Listrik Surya 100 GWp

Bebas dari Cap Teroris AS, Suriah Bersiap Sambut Era Investasi Baru

AS Langsung Sosor Lima Sektor Utama Iran Lewat Sanksi Terberat

BPBD Tanah Bumbu Kerahkan Tim Darat Cek 3 Titik Panas Karhutla

Suara Rakyat Kanada Bulat: Ogah Lanjutkan Perundingan Ekonomi dengan AS

Imigrasi Maluku Gandeng Polres Kepulauan Aru Perketat Pengawasan WNA dan Cegah TPPO

Mau Kerja di AS? Siap-siap Biaya Visa Kerja Naik Jadi Rp1,82 Miliar

Pelatih Nil Maizar Beberkan 4 Modal Semen Padang Targetkan Juara Liga 2 2026/2027

Eufemisme, Menghaluskan Kata Tak Ubah Kenyataan, Batas Halus Sebuah Kebenaran

Langkah Nyata Singapura Dukung Keluarga, Bayi Baru Lahir Akan Dapat Bantuan 70.000 Dollar

Dharma Pertiwi Peduli, Bantuan untuk Korban Gempa NTT Disalurkan.

Jepang Dikepung Suhu Ekstrem, Terik Matahari Bakal Sengat Tokyo hingga Okinawa

Tabuh Genderang Perang Dagang, Iran Siap Pasang Badan Hadapi Gempuran Ekonomi AS

Program Berani Berdering, Bebaskan 150 Desa di Sulteng dari "Blank Spot" Internet Bantu Pelaku UMKM Perluas Pasar "e-commerce"

Upaya Lepas dari Jerat Opium, Afghanistan Bangun Fasilitas Rehabilitasi Narkoba

Lindungi Warganya di Luar Negeri, Vietnam Perketat Aturan Pekerja Migran

Ruben Onsu Akan Diperiksa Polres Metro Jaksel pada Jumat 28 Agustus

BNPB Catat Jumlah Korban Jiwa Gempa NTT Jadi 103 Orang

Resmi! Persib Bandung Luncurkan Jersey Baru Musim 2026/2027

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.