Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Makin Banyak Modus Penipuan, Polresta Yogyakarta Tangkap Penjual Sertifikat Palsu Vaksin Covid-19

📅 Kamis, 23 Feb 2023, 02:44 WIB | Oleh: Tim Penulis
Makin Banyak Modus Penipuan, Polresta Yogyakarta Tangkap Penjual Sertifikat Palsu Vaksin Covid-19 Doc: ANTARA/Luqman Hakim
Ket. Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevadha (kiri) saat meminta penjelasan terduga penjual jasa sertifikat vaksin palsu saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (22/2/2023).

Yogyakarta - Aparat Kepolisian Resor Kota Yogyakarta menangkap AA (27), terduga penjual jasa pembuatan sertifikat palsu vaksinasi Covid-19 yang terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevadha saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu, mengatakan AA merupakan oknum pegawai honorer di Dinas Kesehatan Kalimantan Barat.

"Berdasarkan pengakuan terduga pelaku bahwa dia menjual jasa 'tembak' vaksin," kata dia.

Menurut Archye, AA yang merupakan warga Pontianak Barat, Provinsi Kalbar memanfaatkan akses yang dimiliki sebagai pegawai honorer dinas kesehatan di Kalbar untuk menjual jasa pembuatan sertifikat palsu vaksin dengan memasukkan data pemesan di PeduliLindungi.

Terduga pelaku menjual jasanya dengan harga yang bervariasi, mulai dari pemalsuan sertifikat vaksin pertama Rp300 ribu, vaksin kedua Rp300 ribu, vaksin booster Rp400 ribu.

"Kemudian tembak paket vaksin kesatu dan kedua Rp500 ribu, yang terakhir tembak vaksin lengkap seharga Rp800 ribu," kata dia.

Dalam aksinya, AA akan meminta pemesan sertifikat palsu mengirimkan KTP dan nomor HP aktif yang nantinya akan diinput.

Ia mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat pada 10 Desember 2022 yang ditindaklanjuti Polresta Yogyakarta dengan melakukan patroli cyber.

Dari hasil patroli dunia maya itu, polisi menemukan satu akun Facebook yang menawarkan jasa terkait pengisian data vaksinasi pada aplikasi PeduliLindungi tanpa suntik vaksin.

Berbekal informasi yang dihimpun, jajaran Polresta Yogyakarta kemudian memburu pemilik akun medsos tersebut ke wilayah Kalimantan Barat dan menangkap AA di kediamannya di Pontianak Barat, Provinsi Kalbar pada 24 Januari 2023.

Sejumlah barang bukti milik AA yang disita antara lain satu unit laptop, kartu ATM, serta alat komunikasi. Selain itu, beberapa akun medsos milik AA juga ikut diamankan.

Terduga pelaku AA yang dihadirkan saat jumpa pers mengaku aksinya telah dilakukan sejak Juni 2022 dan selama rentang itu telah melayani 200 klien dari berbagai wilayah di DIY dengan nilai keuntungan mencapai lebih dari Rp40 juta.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 atau Pasal 30 ayat 2 juncto Pasal 46 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 263 KUHP dengan hukumannya paling lama 12 tahun penjara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Jepang akan Menaikan Biaya Visa Lima Kali Lipat Mulai 1 Juli

31 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Jepang akan Menaikan Biaya ...
Rona
Batasan Mengonsumsi Kafein ...
Waspada! Prakiraan Cuaca BMKG Ada Potensi Hujan Pemicu Banjir dan Longsor di Sumut Rabu Besok

Waspada! Prakiraan Cuaca BMKG Ada Potensi Hujan Pemicu Banjir dan Longsor di Sumut Rabu Besok

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.