Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Status Endemi Tunggu Keputusan WHO dan Presiden

📅 Rabu, 22 Feb 2023, 00:01 WIB | Oleh:
Status Endemi Tunggu Keputusan WHO dan Presiden Doc: Sumber: Covid19.go.id

JAKARTA - Penetapan status endemi Covid-19 di Indonesia masih menunggu keputusan Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) dan Presiden Joko Widodo. Tidak hanya Indonesia, negara lain juga mengusahakan pandemi Covid-19 dicabut bila sudah terkendali.

"Bukan hanya bangsa Indonesia saja, tapi bangsa lain juga mengusahakan status pandemi dicabut bila parameternya sudah sangat terkendali," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mohammad Syahril, yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (21/2).

Seperti dikutip dari Antara, Syahril mengatakan selama pandemi melanda Indonesia, ada dua status kedaruratan kesehatan yang berlaku di Indonesia untuk melindungi masyarakat dari risiko penularan yakni Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

Menurut Syahril, kebijakan nasional itu perlu lebih dahulu dicabut untuk menuju endemi. Saat ini, kebijakan yang telah dicabut baru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 30 Desember 2022. Sedangkan kedaruratan pandemi secara global yang telah berlaku selama tiga tahun terakhir merupakan kewenangan WHO.

"Untuk waktunya (endemi) kapan, kami tidak bisa menjawab pasti, akan menunggu kebijakan yang disampaikan Presiden di kemudian hari tentang pencabutan status kedaruratan kesehatan," katanya.

Situasi Terkendali

Jika melihat indikator kasus di Indonesia saat ini, kata Syahril, situasi pandemi masih sepenuhnya terkendali. Per 19 Februari 2023, laju kasus konfirmasi mencapai 113 kasus atau turun 14,9 peran dari kasus harian sebelumnya mencapai 200-an per hari.

Angka kematian, rata-rata mencapai dua jiwa atau menurun dibanding sepekan terakhir sebesar 31,2 persen. Pasien rawat inap walaupun naik sekitar 1,5 persen, tapi jumlah keterisian tempat tidur perawatan pasien di rumah sakit itu turun menjadi 2,14 persen.

Pun dengan angka positivity rate di angka 1,2 persen atau jauh di bawah ambang parameter WHO maksimal 5 persen. "Jadi secara total keempat parameter ini, Indonesia masuk dalam transmisi komunitas level 1, sebagaimana yang distandarkan oleh WHO," katanya.

Syahril menambahkan, survei serologi antibodi per Januari 2023 sebesar 99 persen atau naik 0,5 persen dari Juli 2021.

Sebelumnya, Syahril mengemukakan situasi kasus yang terkendali pada masa transisi menuju endemi perlu dikawal dengan pemenuhan perlindungan vaksinasi Covid-19.

"Pada November 2022 diberlakukan vaksinasi booster kedua hanya untuk tenaga kesehatan dan lansia, kemudian banyak yang minta diprioritaskan kepada seluruh umur di atas 18 tahun. Itu maksudnya karena kami betul-betul mengawal pandemi ini sampai berakhir," kata Syahril.

Meski kondisi dan situasi pandemi sudah melandai dan kebijakan PPKM telah dicabut, kata Syahril, Kemenkes terus mengawal hingga pandemi tuntas. Masyarakat diminta segera melakukan vaksinasi Covid-19 agar keadaan tidak kembali pada lonjakan kasus dan memburuk.

Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Reisa Broto Asmoro mengatakan stok vaksin Covid-19 di masing-masing wilayah, memiliki jumlah berbeda.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Jepang akan Menaikan Biaya Visa Lima Kali Lipat Mulai 1 Juli

45 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Jepang akan Menaikan Biaya ...
Waspada! Prakiraan Cuaca BMKG Ada Potensi Hujan Pemicu Banjir dan Longsor di Sumut Rabu Besok

Waspada! Prakiraan Cuaca BMKG Ada Potensi Hujan Pemicu Banjir dan Longsor di Sumut Rabu Besok

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.