Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Jokowi Tegaskan Pemerintah Tidak Ikut Campur

📅 Jumat, 17 Feb 2023, 01:11 WIB | Oleh: Tim Penulis
Jokowi Tegaskan Pemerintah Tidak Ikut Campur Doc: ANTARA/Reno Esnir
Ket. Nyatakan tak banding -- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana (kiri) dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana (kanan) menyampaikan keterangan pers tentang vonis Richard Eliezer di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/2). Kejagung menyatakan tidak akan mengajukan banding atas vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer serta mendukung penuh vonis hukuman mati yang berikan majelis hakim terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan putusan atau vonis terhadap Ferdy Sambo dan lainnya termasuk Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat merupakan wilayah pengadilan.

"Itu wilayahnya yudikatif. Wilayahnya pengadilan. Kita (pemerintah) tidak bisa ikut campur," kata Presiden kepada wartawan usai meninjau pameran Indonesia International Motor Show (IIMS) Tahun 2023 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Kamis (16/2).

Jokowi memandang pertimbangan fakta-fakta, bukti-bukti, hingga kesaksian dari para saksi menjadi penting sebagai acuan dalam vonis hakim, namun pemerintah tidak bisa memberikan komentar atas hal tersebut. Presiden juga mengatakan putusan yang sudah ditetapkan majelis hakim harus dihormati.

Sebelumnya Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga mengatakan putusan atau vonis terhadap Ferdy Sambo merupakan hak dari pengadilan dan pemerintah tidak boleh melakukan intervensi dalam bentuk apapun.

Wapres mengatakan dirinya mencermati reaksi masyarakat atas vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Menurut Wapres, masyarakat menganggap putusan hakim terhadap Ferdy Sambo sudah adil.

Banyak Pertimbangan

Sementara itu, Kejaksaan Agung RI menyatakan menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang menjatuhkan pidana 1,5 tahun, dengan menyatakan tidak banding atas putusan tersebut.

"Kami salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak mengajukan upaya hukum banding dalam perkara ini," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Jumhana dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Fadil menyebut ada banyak pertimbangan dari pihak kejaksaan dalam memutuskan sikap tersebut, termasuk pemikiran yang mendalam dari para jaksa penuntut umum yang disampaikan kepada pimpinan Kejaksaan Agung RI.

Adapun beberapa pertimbangan Kejaksaan Agung memutuskan tidak banding, menurut Fadil, salah satunya adalah sikap memaafkan dan keikhlasan dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

"Dalam hukum manapun, baik hukum nasional maupun hukum agama, termasuk hukum adat, kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum," kata Fadil.

Fadil juga menyatakan bahwa putusan ini telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, karena dari pihak Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak menyatakan banding dan begitu pula dengan kejaksaan. "Inkracht putusan ini, sehingga mempunyai keputusan tetap. Dengan pertimbangan-pertimbangan seperti yang saya sampaikan tadi bahwa korban ikhlas dan ini sudah diwujudkan dalam pernyataan-pernyataan orang tua korban Nofriansyah Yosua," kata Fadil.

Adapun Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim yang memvonis keduanya dengan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Informasi tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto kepada media di Jakarta, Kamis (16/2). Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, kata dia, terdakwa lainnya, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo juga mengajukan banding.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Taman Safari Prigen Perkena...
Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
DPR Minta Kepala BGN Baru F...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.