Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Diduga Jadi Backing TPPO, Kol. TNI AD Bambang Priyanggodo Diminta Dinonaktifkan Dari Waka Binda Kepri Untuk Hadapi Proses Etik

📅 Selasa, 14 Feb 2023, 13:17 WIB | Oleh:
Diduga Jadi Backing TPPO, Kol. TNI AD Bambang Priyanggodo Diminta Dinonaktifkan Dari Waka Binda Kepri Untuk Hadapi Proses Etik Doc: Istimewa
Ket. Ilustrasi Perdangan Manusia

JAKARTA - Koordinator Tpdi & Advokat Perekat Nusantara Petrus Selestinus, mengatakan dugaan praktek backing terhadap Sindikat Perdagangan Orang di Batam dengan menggunakan Aktor Negara, mulai memasuki babak baru yaitu saling "melapor" antara Masyarakat yang melaksanakan "Peran Serta Masyakat" dalam Advokasi TPPO dengan oknum Anggota TNI selaku Waka BINDA Kepri, Terduga backing TPPO, di Pulau Batam.

"Peristiwa saling lapor ini bermula dari Laporan Romo Paschalis selaku Ketua Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran Perantau (KKPPMP), sebuah Lembaga Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian di Pulau Batam, Kepri kepada KA BIN atas dugaan backing sindikat TPPO, yang diduga dilakukan oleh Kol.TNI Bambang Priyanggodo, yang juga Waka BINDA kepri di Batam," kata Petrus pada siaran pers, di Jakarta, Selasa (14/2).

Petrus mengatakan praktek backing dalam kejahatan TPPO di Pulau Batam bukan rahasia lagi, bahkan akhir-akhir ini dilakukan secara vulgar tanpa rasa malu dan bersalah. Namun anehnya Pimpinan Penegak Hukum terutama yang menjadi bagian dari Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO (GT-PP TPPO) seolah-olah membiarkan, tanpa ada penindakan.

"Pembiaran praktek backing sindikat TPPO oleh oknum Aparatur Negara ini, membuat Masyarakat dan Organisasi Profesi yang mengadvokasi masalah TPPO di Pulau Batam menjadi geram, karena backing TPPO dipastikan akan merusak strategi, koordinasi, edukasi, diseminasi dan rencana aksi nasional dengan target menggagalkan misi Negara mencegah dan menangani kasus TPPO di seluruh Indonesia," tuturnya.

Insubordinasi/Pembangkangan

Bambang Priyanggodo, adalah seorang Anggota aktif TNI-AD dengan pangkat Kolonel yang ditugaskan sebagai Waka BINDA Kepri, karena itu secara otomatis ia berada dalam GT PP TPPO Provinsi Kepri, karena BIN adalah salah satu Lembaga Negara di dalam GT PP TPPO.

Karena itu laporan Romo Paschalis kepada KA BIN berikut tembusannya kepada 12 Lembaga Negara yang tergabung dalan GT PP TPPO, merupakan Laporan Masyarakat yang bersifat wajib sebagai konsekuensi dari pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Penanganan TPPO yang diperintahkan oleh UU.

Selaku Anggota TNI dan selaku Waka BINDA di Kepri, maka Kol. Bambang Priyanggodo berada dalam struktur kekuasaan termasuk dalam GT PP TPPO tingkat Provinsi, karena itu secara hirarki ia harus patuh kepada tugas dan tanggung jawabnya sesuai perintah atasannya, sesuai sumpah prajurit, sumpah jabatan, kepada Kode Etik dan Hukum.

Oleh karena itu, meskipun tindakannya akan disebut sebagai tindakan oknum, namun ia adalah Aparatur Negera yang terikat kepada sumpah prajurit, sumpah jabatan, Kode Etik dan kepada Hukum. Dengan demikian, maka, ketika ia menjadi backing untuk sesuatu yang dilarang, maka kualifikasi perbuatannya adalah Pembangkangan dan/atau Insubordinasi kepada atasan.

Fungsi Peran Serta Masyarakat

Di dalam UU No. 21 Tahun 2007, Tentang Pemberantasan TPPO, di situ dikatakan, peran serta masyarakat membantu upaya pencegahan dan penanganan korban TPPO diwujudkan dengan tindakan memberikan informasi dan/atau melaporkan adanya TPPO kepada Penegak Hukum atau Pihak yang berwajib atau yang turut serta dalam menangani korban TPPO.

Laporan Romo Paschalis selaku Ketua KKPPMP kepada KA BIN dan tembusan disampaikan kepada 12 organ GT PP TPPO, merupakan Laporan dan/atau Informasi resmi dari Masyarakat yang sifatnya "wajib" karena BIN dan 12 Lembaga Negara lainnya yang menerima tembusan Laporan itu merupakan Lembaga Negara yang tergabung dalam GT PP TPPO.

Karena itu Laporan Romo Paschalis adalah dalam rangka melaksanakan Peran Serta Masyarakat dan Lapirannya itu bersumber pada data dan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber terpercaya, untuk menjadi perhatian Pemerintah sesuai perintah UU.

Posisi BIN adalah salah satu dari 27 Lembaga Negara yang berada di dalam GT PP TPPO, berdasarkan Perpres No. 22 Tahun 2021, Tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penangan TPPO.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

59 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Nasional
Grab Tegaskan Rumor Hengkan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.