Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

UMKM Diminta Daftar Kekayaan Intelektual Beri Nilai Tambah Pada Produk

📅 Jumat, 10 Feb 2023, 02:24 WIB | Oleh: Tim Penulis
UMKM Diminta Daftar Kekayaan Intelektual Beri Nilai Tambah Pada Produk Doc: ANTARA/Livia Kristianti
Ket. Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kemenparekraf Muhammad Neil El Himam saat ditemui di Jakarta, Kamis (9/2/2023).

Jakarta - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) meminta para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mendaftarkan kekayaan intelektual atas produknya sehingga bisa memiliki nilai tambah.

"Kalau sudah punya produk dan merek, kita harap (UMKM) bisa mendaftarkan kekayaan intelektual. Karena ke depan nanti produknya punya nilai tambah yang lebih baik," ujar Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kemenparekraf Muhammad Neil El Himam saat ditemui di Jakarta, Kamis.

Pria yang akrab disapa Neil itu menyebutkan kekayaan intelektual sangat erat kaitannya pada produk-produk ekonomi kreatif dan apabila sudah didaftarkan secara sah maka tentu bisa melindungi ide yang terkandung di dalam produk tersebut.

Pendaftaran kekayaan intelektual juga dapat membantu pelaku UMKM ekonomi kreatif bisa lebih mudah memperluas cakupan pasarnya.

Neil mencontohkan manfaat pendaftaran kekayaan intelektual telah dirasakan oleh pelaku ekonomi kreatif dari Amerika Serikat yang tidak hanya menggaet pasar domestik tapi juga bisa melakukan ekspansi hingga ke mancanegara.

"Kita ambil contoh Amerika Serikat. Bisnisnya rata-rata berbasis kekayaan intelektual. Seperti film, teknologi, dan sebagainya. Itu semua didaftarkan kekayaan intelektualnya," ujar Neil.

Dorongan untuk UMKM mendaftarkan kekayaan intelektual secara legal pun menjadi penting karena berdasarkan survei Kemenparekraf di 2020 hanya ada kurang dari dua persen pelaku UMKM yang mendaftarkan merek-nya.

Lalu kesadaran akan pentingnya kekayaan intelektual pun terbilang masih rendah dengan temuan kurang dari 30 persen pelaku UMKM mengenal pentingnya kekayaan intelektual.

Berkaca dari hal itu, Kemenparekraf pun sudah melakukan sosialisasi bahkan menyiapkan ruang bagi pelaku UMKM terpilih untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya.

Program tersebut direncanakan untuk semakin digencarkan di 2023 dengan harapan banyak UMKM yang melakukan ekspansi bisnis usai mendaftarkan kekayaan intelektual.

Adapun beberapa syarat yang perlu dipenuhi UMKM untuk mendaftarkan kekayaan intelektual di antaranya sudah memiliki produk dan jenama yang jelas.

Selain itu, UMKM juga diharapkan telah memiliki target pasar yang jelas.

UMKM bisa mendaftarkan kekayaan intelektualnya secara langsung ke Kementerian Hukum dan HAM.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.