Tanggapan Jokowi Soal Menkominfo Johnny Plate Dipanggil Kejagung
📅 Kamis, 09 Feb 2023, 14:17 WIB | Oleh: Rivaldi Dani Rahmadi
Doc: Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Ia meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang ada.
"Ya kita semua harus menghormati proses hukum, semuanya harus menghormati proses hukum, itu aja," kata Jokowi usai menghadiri Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Medan, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (9/2).
Seperti diketahui, Kejagung memanggil Menkominfo Johnny G Plate untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022.
Awalnya, rencana pemeriksaan terhadap Johnny G Plate dilakukan hari ini, Kamis (9/2). Namun, agenda tersebut batal lantaran Johnny berhalangan hadir.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) I Ketut Sumedana menjelaskan ketidakhadiran Johnny disebabkan ia tengah mendampingi Presiden Joko Widodo untuk menghadiri Peringatan Hari Pers Nasional 2023 di Medan. Selain itu, Johnny juga dijadwalkan mewakili pemerintah dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI terkait pembahasan rancangan perubahan kedua Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dengan begitu, tim penyidik Kejagung akan menjadwalkan pemanggilan ulang kepada Johnny pada 14 Februari 2023.
"Artinya beliau juga menyampaikan bahwa akan hadir dan sanggup hadir pada Selasa, 14 Februari 2023. Biasanya kita memanggilnya jam 09.00 WIB," tutur Ketut.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Para tersangka yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia pada tahun 2020, dan Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment.
Sebaiknya Anda baca juga:
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!