Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemkab Malang Perkuat Edukasi untuk Tekan Dispensasi Nikah

📅 Senin, 06 Feb 2023, 16:15 WIB | Oleh:
Pemkab Malang Perkuat Edukasi untuk Tekan Dispensasi Nikah Doc: ANTARA/HO-Humas Pemkab Malang
Ket. Foto arsip. Bupati Malang M Sanusi.

MALANG - Pemerintah Kabupaten Malang akan memperkuat langkah edukasi untuk masyarakat dalam upayamenekan tingginya angka pernikahan dini atau dispensasi nikah di wilayah tersebut yang mencapai 1.434 perkara pada 2022.

Bupati Malang M Sanusi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin, mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Malang akan meningkatkan edukasi untuk masyarakat dengan menggandeng kantor Kementerian Agama setempat.

"Kita nanti akan adakan edukasi dan penyuluhan dalam hal ini Kementerian Agama," kata Sanusi.

Sanusi menjelaskan peningkatan edukasi tersebut,rencananya akan diberikan kepada anak-anak, termasuk para wali murid pada sekolah-sekolah yang berada di 33 kecamatan yang tersebar di wilayah tersebut.

Menurutnya, edukasi tersebutdiharapkan bisa meningkatkan minat belajar anak yang pada akhirnya akan membawa mereka masuk ke dunia kerja. Dengan edukasi itu, diharapkan tidak ada anak yang putus sekolah dan kemudian melakukan dispensasi nikah.

"Mencoba memberikan edukasi kepada anak-anak, termasuk wali murid. Mereka harus belajar, dan mereka harus bisa bekerja, sehingga nantinya bisa dikurangi perkawinan dini," katanya.

Berdasarkan laporan yang ia terima, tingginya dispensasi kawin di wilayah tersebut, juga dinilai berkaitan dengan angka stunting yang berdasar hasil data bulan timbang pada Agustus 2022 tercatat sebesar 7,8 persen.

"Stunting kurang lebih sekitar 11 ribu anak atau 7,8 persen. Menurut laporan, mungkin ada keterkaitan dengan pernikahan dini," ujarnya.

Pengadilan Agama Kabupaten Malang mencatat jumlah pernikahan dini atau dispensasi nikah di wilayah Kabupaten Malang mencapai 1.434 perkara pada 2022 dan merupakan yang tertinggi di wilayah jawa Timur.

Tingginya jumlah dispensasi kawin di wilayah tersebut, juga disebabkan jumlah penduduk yang sangat tinggi di wilayah itu, yakni lebih dari 2,6 juta jiwa. Dari jumlah pengajuan dispensasi kawin yang mencapai 1.434 perkara pada 2022 , sebanyak 1.393 perkara telah diputus.

Jika dibandingkan dengan tahun 2021, jumlah perbandingan dispensasi kawin tersebut mengalami penurunan. Pada 2021, tercatat sebanyak 1.762 perkara dispensasi kawin di wilayah Kabupaten Malang.

Pengadilan Agama Kabupaten Malang menyatakan bahwa penyebab tingginya dispensasi nikah di wilayah Kabupaten Malang tersebut, bukan disebabkan faktor hamil di luar pernikahan. Rata-rata, mereka yang menikah karena mengalami putus sekolah dan sudah bekerja.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Megapolitan
Boleh Juga Jalan-jalan ke K...
Daerah
Skabies Menyerang Warga Bin...
Daerah
Antisipasi Banjir, Pemkot D...
Daerah
Gempa Bumi M6.1 Guncang Sum...
Advertisement
Tiket Final FIFA ASEAN Cup 2026 Telah Terjual Lebih dari 55 Ribu Kursi

Tiket Final FIFA ASEAN Cup 2026 Telah Terjual Lebih dari 55 Ribu Kursi

04 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.