Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemkab Malang Perkuat Edukasi untuk Tekan Dispensasi Nikah

📅 Senin, 06 Feb 2023, 16:15 WIB | Oleh:
Pemkab Malang Perkuat Edukasi untuk Tekan Dispensasi Nikah Doc: ANTARA/HO-Humas Pemkab Malang
Ket. Foto arsip. Bupati Malang M Sanusi.

MALANG - Pemerintah Kabupaten Malang akan memperkuat langkah edukasi untuk masyarakat dalam upayamenekan tingginya angka pernikahan dini atau dispensasi nikah di wilayah tersebut yang mencapai 1.434 perkara pada 2022.

Bupati Malang M Sanusi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin, mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Malang akan meningkatkan edukasi untuk masyarakat dengan menggandeng kantor Kementerian Agama setempat.

"Kita nanti akan adakan edukasi dan penyuluhan dalam hal ini Kementerian Agama," kata Sanusi.

Sanusi menjelaskan peningkatan edukasi tersebut,rencananya akan diberikan kepada anak-anak, termasuk para wali murid pada sekolah-sekolah yang berada di 33 kecamatan yang tersebar di wilayah tersebut.

Menurutnya, edukasi tersebutdiharapkan bisa meningkatkan minat belajar anak yang pada akhirnya akan membawa mereka masuk ke dunia kerja. Dengan edukasi itu, diharapkan tidak ada anak yang putus sekolah dan kemudian melakukan dispensasi nikah.

"Mencoba memberikan edukasi kepada anak-anak, termasuk wali murid. Mereka harus belajar, dan mereka harus bisa bekerja, sehingga nantinya bisa dikurangi perkawinan dini," katanya.

Berdasarkan laporan yang ia terima, tingginya dispensasi kawin di wilayah tersebut, juga dinilai berkaitan dengan angka stunting yang berdasar hasil data bulan timbang pada Agustus 2022 tercatat sebesar 7,8 persen.

"Stunting kurang lebih sekitar 11 ribu anak atau 7,8 persen. Menurut laporan, mungkin ada keterkaitan dengan pernikahan dini," ujarnya.

Pengadilan Agama Kabupaten Malang mencatat jumlah pernikahan dini atau dispensasi nikah di wilayah Kabupaten Malang mencapai 1.434 perkara pada 2022 dan merupakan yang tertinggi di wilayah jawa Timur.

Tingginya jumlah dispensasi kawin di wilayah tersebut, juga disebabkan jumlah penduduk yang sangat tinggi di wilayah itu, yakni lebih dari 2,6 juta jiwa. Dari jumlah pengajuan dispensasi kawin yang mencapai 1.434 perkara pada 2022 , sebanyak 1.393 perkara telah diputus.

Jika dibandingkan dengan tahun 2021, jumlah perbandingan dispensasi kawin tersebut mengalami penurunan. Pada 2021, tercatat sebanyak 1.762 perkara dispensasi kawin di wilayah Kabupaten Malang.

Pengadilan Agama Kabupaten Malang menyatakan bahwa penyebab tingginya dispensasi nikah di wilayah Kabupaten Malang tersebut, bukan disebabkan faktor hamil di luar pernikahan. Rata-rata, mereka yang menikah karena mengalami putus sekolah dan sudah bekerja.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
Nasional
DPR Minta Kepala BGN Baru F...
Nasional
Huntara di Langkahan roboh ...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Ekonomi
Nilai tukar rupiah terendah...
Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
Nasional
Pelaksanaan program penghap...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.