KPNas Minta Pemerintah Jatuhkan Sanksi pada Pengelola TPA Sampah Tidak Normal
📅 Selasa, 31 Jan 2023, 12:02 WIB | Oleh: Lili LestariJuga sangat penting mensosialisasikan "budaya malu". Malu membuang sampah sembarangan. Karena akan mengotori jalan kampung, saluran air, pekarangan, sungai, pantai, laut, dll, akan mengundang berbagai penyakit, penyebab banjir, merusak keindahan dan merendahkan martabat manusia.
"Jika TPA tidak normal atau tutup, sering tutup karena sudah penuh sampah, sebenarnya siapa yang salah atau tidak profesional? Bisa dibilang yang tidak profesional kepala UPDT TPA, Kabid Persampahan atau Kadis LH? Karena mereka yang memilih kepala UPTD TPA. Orang tidak ahli diserahi tugas berat," katanya.
"Pada level lebih tinggi, semua itu yang salah kepada daerahnya, bupati/walikota. Karena tidak peduli dengan sampah dan TPA-nya. Kepala daerah bisa diseret ke ranah hukum/litigasi berdasar tuntutan lembaga lingkungan maupun class action warga sekitar (sesuai legal standing).
"Kita butuh suasana baru yang mencerahkan agar persoalan sampah tidak berlarut-larut. Maka harus dilakukan penegakan hukum pada pengelola TPA tidak normal, atau yang tidak mengolah sampahnya! Sudah waktunya kita berada pada era baru pengolahan sampah di Indonesia," pungkasnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!