Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Menteri LHK: Tak Ada Ampun Untuk Kebakaran Hutan Akibat Swasta

📅 Rabu, 25 Jan 2023, 16:29 WIB | Oleh: Tim Penulis
Menteri LHK: Tak Ada Ampun Untuk Kebakaran Hutan Akibat Swasta Doc: Antara
Ket. Menteri LHK Siti Nurbaya (kiri) bersama Menteri Polhukam Mahfud MD (tengah) dan Kepala BNPB Suharyanto (kanan) melakukan konferensi pers Kesiapsiagaan Menghadapi Karhutla 2023 di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya menegaskan pemerintah tidak akan memberikan ampun kepada perusahaan-perusahaan swasta yang menciptakan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.

"Kalau kebakaran hutan akibat swasta kayaknya enggak ada ampun, sebab begitu adahotspotsaja mereka sudah langsung kami beriwarningdan cara-caralaw enforcementseperti itu ternyata yang paling baik. Jadi, kalau terdeteksi kebakaran di lahan swasta pasti kena," ujarnya dalam konferensi pers Kesiapsiagaan Menghadapi Karhutla 2023 di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (25/1).

KLHK mengklaim data luas wilayah yang terdampak kebakaran hutan dan lahan menurun pada tahun lalu. Angka penurunan itu terjadi sebanyak 43 persen bila dibandingkan area yang terbakar pada tahun 2021.

Berdasarkan data KLHK, luas kebakaran hutan dan lahan di Indonesia mencapai 204.896 hektare pada tahun 2022, 358.864 hektare pada 2021, 296.942 hektare pada 2020, dan 1,64 juta hektare pada 2019.

Sejauh ini, banyak pelaku perusakan hutan dan lahan telah ditindak tegas oleh pemerintah Indonesia. Terbaru, KLHK memenangkan gugatan perkara kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada September 2019 di lahan seluas 1.500 hektare mengakibatkan kerusakan lahan gambut areal PT Agri Bumi Sentosa (ABS) di Desa Karya Tani, Kecamatan Barambai, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.

Majelis hakim menyatakan PT ABS terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar ganti rugi materiil sebesar Rp160,69 miliar dan biaya pemulihan lingkungan hidup Rp591,55 miliar, serta menyatakan gugatan menggunakan pertanggungjawaban mutlak ataustrict liability.

Sejak tahun 2015, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK telah melakukan 1.919 operasi pengamanan kawasan lingkungan hidup dan kawasan hutan.

KLHK juga telah memberikan sanksi kepada 2.591 korporasi yang melanggar dan membawa 1.348 kasus baik pidana maupun perdata ke pengadilan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta perusahaan-perusahaan yang berkaitan dengan pengelolaan hutan untuk bisa bersama-sama mengantisipasi serta menanggulangi kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.

"Kalau terjadi sesuatu akibat yang ditimbulkan atau kerugian-kerugian yang timbul juga akan menimpa perusahaan-perusahaan," pungkas Mahfud.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Nasional
Uji Coba Pendaratan Pesawat...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.