Mengurus KTP di Batam Bisa secara Daring
📅 Rabu, 25 Jan 2023, 16:51 WIB | Oleh: Sujar
Doc: ANTARA/HO-Pemkot Batam
BATAM - Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau menyebutkan pengurusan kartu tanda penduduk (KTP) di daerah setempat kini bisa dilakukan secara daring.
"Hal tersebut merupakan kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam dengan menyiapkan aplikasi Layanan Kependudukan Secara Elektronik (LAKSE)," ujar Kepala Disdukcapil Kota Batam Heryanto di Batam, Rabu (25/1).
LAKSE merupakan aplikasi yang dikembangkan untuk menampung permohonan masyarakat dalam hal kepengurusan berkas kependudukan sebelum diinputkan ke aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat Kemendagri oleh Disdukcapil.
Heryanto mengatakan untuk skema alur aplikasi, masyarakat dapat memulai dengan memilih layanan dan mengajukan permohonan.
Kemudian permohonan tersebut diterima oleh admin dan dilakukan pengecekan kelengkapan berkas. Jika berkas pemohon sudah lengkap dan disetujui, maka selanjutnya di input pada SIAK terpusat.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Pemohon akan mendapatkan informasi pengambilan dan masyarakat datang ke Disdukcapil sesuai dengan informasi pengambilan dan proses selesai," kata Heryanto.
Adapun aplikasi LAKSE memuat layanan seperti Layanan Cetak KTP dan KK, Layanan Akte Kelahiran Layanan Akte Perkawinan, Layanan Akte Kematian, Layanan Pencetakan KIA, Layanan Perubahan Elemen Data, Layanan Surat Pindah (Keluar Batam), dan Layanan Surah Pindah Datang.
"Secara resmi, layanan online ini mulai 1 Februari 2023," ujar dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menambahkan pelayanan daring tersebut dalam rangka mewujudkan Kota Batam yang modern, terutama dalam tata kelola pemerintahan berbasis elektronik.
"Dengan aplikasi ini, pelayanan masyarakat bisa lebih baik, efisien dan efektif," kata Heryanto.
Kepala Diskominfo Kota Batam Azril Apriansyah mengatakan dengan ada ha aplikasi tersebut akan mengurangi keramaian atau antrean serta mempermudah masyarakat dalam mengajukan permohonan berkas kependudukan.
"Dengan adanya aplikasi LAKSE ini, diharapkan masyarakat tidak perlu mengunjungi Kantor Disdukcapil untuk mengurus dokumen dan cukup melalui online," kata Azril.
Lebih lanjut kata dia, pengembangan aplikasi LAKSE diawali dari Nota Dinas permintaan pembuatan aplikasi oleh Disdukcapil kepada Dinas Kominfo pada tanggal 06 Juli 2022.
Aplikasi mulai dibangun pada tanggal 22 Agustus 2022, kemudian pada tanggal 19-25 Agustus 2022 tim mulai mengumpulkan bahan sembari membuat analisa proses bisnis dan dilanjutkan pada tanggal 26 Agustus 2022 mulai mengembangkan aplikasi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!