Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ayah Yosua Kecewa dengan Tuntutan Putri Candrawathi

📅 Kamis, 19 Jan 2023, 01:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Ayah Yosua Kecewa dengan Tuntutan Putri Candrawathi Doc: ANTARA/Sigid Kurniawan
Ket. Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Putri dengan hukuman delapan tahun penjara.

JAKARTA - Ayah almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat mengungkapkan kekecewaannya atas tuntutan terhadap Putri Candrawathi (PC).

"Kecewa, tapi apa daya," kata Samuel Hutabarat dalam pesan WhatsApps yang dikirimkan di Jakarta, Rabu (18/1).

Saat ditanya terkait harapannya atas tuntutan yang dijatuhkan kepada PC, Samuel mengatakan sudah lelah membahas hal tersebut. "?Capek bahasanya lagi, suka merekalah," katanya.

Hal yang sama sudah diungkapkan orang tua almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat saat melihat pembacaan tuntutan terhadap Ferdy Sambo, Selasa (17/1). Namun mereka tetap berharap majelis hakim memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Seperti diketahui, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi dengan hukuman pidana delapan tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata Jaksa Didi Aditya Rustanto membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Jaksa menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan sebelumnya, Senin (16/1), Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut dengan hukuman yang sama, yakni pidana penjara selama delapan tahun. Sementara pada Selasa (17/1) Ferdy Sambo, suami PC dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Sementara itu, Tim JPU menuntut terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E di kasus yang sama dengan tuntutan 12 tahun penjara. Tim JPU menilai yang memberatkan tuntutan Bharada E karena dia selaku eksekutor.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," JPU Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.

Perbuatan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan menimbulkan duka terdalam bagi keluarga Yosua.

Dalam persidangan, tim JPU memaparkan bahwa Richard Eliezer melakukan tembakan sebanyak tiga sampai empat kali kepada Yosua setelah mendapatkan perintah dari Ferdy Sambo.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

OJK-Komdigi Bersinergi Putus Ekosistem Judi Online

47 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
OJK-Komdigi Bersinergi Putu...

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Status Masih Siaga

57 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Daerah
Gunung Semeru Kembali Erups...

Denza Luncurkan Supercar Listrik Denza Z

1 jam lalu | Ilham Sudrajat

Otomotif
Denza Luncurkan Supercar Li...
Nasional
Kemenperin Dukung Pelestari...
Menkeu Tegaskan Pemerintah Tak Naikan Tarif Pajak

Menkeu Tegaskan Pemerintah Tak Naikan Tarif Pajak

14 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.