Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

UI Pertahankan Akreditasi Unggul dari BAN-PT hingga 2027

📅 Selasa, 17 Jan 2023, 13:36 WIB | Oleh: Tim Penulis
UI Pertahankan Akreditasi Unggul dari BAN-PT hingga 2027 Doc: antarafoto
Ket. Kampus UI di Depok, Jawa Barat.

DEPOK - Universitas Indonesia (UI) berhasil mempertahankan akreditasi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan masa berlaku hingga 28 Desember 2027.

Akreditasi ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT No. 40/SK/BAN-PT/Ak.Ppj/PT/I/2023, pada Jumat, 13 Januari 2023.

Kepala Badan Penjamin Mutu Akademik (BPMA) Universitas Indonesia (UI) Prof Sri Hartati Dewi Reksodiputro dalam keterangannya, Selasa, mengatakan dengan terakreditasi Unggul, berarti UI sudah mencapai standar tertinggi untuk penjaminan mutu akademik di tingkat nasional, baik dari sisi input, proses maupun output pembelajaran.

Menurut dia, peringkat akreditasi Unggul bukanlah tujuan akhir, karena untuk mencapai peringkat ke-5 besar Asia Tenggara, UI masih perlu terus melakukan perbaikan dan peningkatan mutu akademiknya.

Sebelumnya, pada 2017 UI sudah terakreditasi A sesuai dengan Surat Keputusan BAN-PT No 5239/SK/BAN-PT/Akred/PT/XII/2017.

Kemudian, berdasarkan Peraturan BAN-PT Nomor 2 Tahun 2020 tentang Instrumen Suplemen Konversi (ISK) dan komitmen untuk peningkatan penjaminan mutu akademik, UI mengajukan konversi dari peringkat akreditasi A menjadi peringkat akreditasi Unggul pada 2 Agustus 2022.

"SK perpanjangan yang diperoleh saat ini untuk memastikan peringkat Unggul UI berlaku sampai dengan tahun 2027," katanya.

Dalam proses mencapai akreditasi Unggul ini, UI telah membentuk tim penyusun ISK Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) yang bertugas sejak November 2021.

Tim Penyusun ISK AIPT UI ini diketuai Prof Johny Wahyuadi dan beranggotakan 13 orang dengan tim pengarah yang terdiri atas Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Logistik, Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi, dan Wakil Rektor Bidang SDM dan Aset.

Kriteria penilaian berdasarkan ketentuan ISK meliputi rasio dosen tetap dan persentase dosen tidak tetap, ketersediaan dokumen Standar Penjaminan Mutu Internal (SPMI), efektivitas pelaksanaan SPMI, jumlah butir mutu yang melampaui ketetapan SN Dikti, mekanisme penjaminan mutu menuju Outcome Based Education (OBE), perolehan status akreditasi program studi, dan jumlah publikasi ilmiah dosen tetap.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Kemenperin Dukung Pelestarian Batik Asli Indonesia

1.5 jam yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
Kemenperin Dukung Pelestari...
Rona
D'Masiv Rilis Single Berbah...

BPOM Tetap Awasi Program MBG

1.5 jam yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
BPOM Tetap Awasi Program MBG
Ekonomi
Menkeu Tegaskan Pemerintah ...
Menkeu Tegaskan Pemerintah Tak Naikan Tarif Pajak

Menkeu Tegaskan Pemerintah Tak Naikan Tarif Pajak

14 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.