Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

UI Pertahankan Akreditasi Unggul dari BAN-PT hingga 2027

📅 Selasa, 17 Jan 2023, 13:36 WIB | Oleh: Tim Penulis
UI Pertahankan Akreditasi Unggul dari BAN-PT hingga 2027 Doc: antarafoto
Ket. Kampus UI di Depok, Jawa Barat.

DEPOK - Universitas Indonesia (UI) berhasil mempertahankan akreditasi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan masa berlaku hingga 28 Desember 2027.

Akreditasi ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT No. 40/SK/BAN-PT/Ak.Ppj/PT/I/2023, pada Jumat, 13 Januari 2023.

Kepala Badan Penjamin Mutu Akademik (BPMA) Universitas Indonesia (UI) Prof Sri Hartati Dewi Reksodiputro dalam keterangannya, Selasa, mengatakan dengan terakreditasi Unggul, berarti UI sudah mencapai standar tertinggi untuk penjaminan mutu akademik di tingkat nasional, baik dari sisi input, proses maupun output pembelajaran.

Menurut dia, peringkat akreditasi Unggul bukanlah tujuan akhir, karena untuk mencapai peringkat ke-5 besar Asia Tenggara, UI masih perlu terus melakukan perbaikan dan peningkatan mutu akademiknya.

Sebelumnya, pada 2017 UI sudah terakreditasi A sesuai dengan Surat Keputusan BAN-PT No 5239/SK/BAN-PT/Akred/PT/XII/2017.

Kemudian, berdasarkan Peraturan BAN-PT Nomor 2 Tahun 2020 tentang Instrumen Suplemen Konversi (ISK) dan komitmen untuk peningkatan penjaminan mutu akademik, UI mengajukan konversi dari peringkat akreditasi A menjadi peringkat akreditasi Unggul pada 2 Agustus 2022.

"SK perpanjangan yang diperoleh saat ini untuk memastikan peringkat Unggul UI berlaku sampai dengan tahun 2027," katanya.

Dalam proses mencapai akreditasi Unggul ini, UI telah membentuk tim penyusun ISK Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) yang bertugas sejak November 2021.

Tim Penyusun ISK AIPT UI ini diketuai Prof Johny Wahyuadi dan beranggotakan 13 orang dengan tim pengarah yang terdiri atas Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Logistik, Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi, dan Wakil Rektor Bidang SDM dan Aset.

Kriteria penilaian berdasarkan ketentuan ISK meliputi rasio dosen tetap dan persentase dosen tidak tetap, ketersediaan dokumen Standar Penjaminan Mutu Internal (SPMI), efektivitas pelaksanaan SPMI, jumlah butir mutu yang melampaui ketetapan SN Dikti, mekanisme penjaminan mutu menuju Outcome Based Education (OBE), perolehan status akreditasi program studi, dan jumlah publikasi ilmiah dosen tetap.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
Kapolri Listyo Sigit Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional, Apresiasi Seni Budaya Indonesia.

Kapolri Listyo Sigit Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional, Apresiasi Seni Budaya Indonesia.

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.