Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Marak Kasus Sertifikat Tanah Ganda, Riyanta Minta BPN Tegas

📅 Senin, 16 Jan 2023, 17:13 WIB | Oleh:
Marak Kasus Sertifikat Tanah Ganda, Riyanta Minta BPN Tegas Doc: Koran Jakarta/M. Fachri
Ket. Menteri ATR/Kepala BPN HAdi Tjahjanto (kanan) berbincang dengan Anggota Komisi II Fraksi PDI Perjuangan Riyanta (kedua kiri) sebelum mengikuti rapat kerja di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/1).

Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Riyanta meminta agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersikap tegas terhadap maraknya kasus sertifikat tanah ganda di sejumlah daerah di Indonesia. Riyanta meminta agar BPN membatalkan sertifikat tanah dengan objek yang sama, yang muncul setelah sertifikat tanah pertama diterbitkan.
"Saya minta BPN tegas karena ini adalah produk administrasi. Agar sertifikat yang muncul setelah kemunculan sertifikat yang pertama dibatalkan secara administrasi, karena ini dalam rangka membangun kepastian hukum, kata Riyanta dalam forum Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Gedung DPR RI, Senin (16/01/2023)
Riyantapun mencontohkan kasus yang terjadi di daerah pemilihannya, Kota Pati, Jawa Tengah dimana ada satu objek tanah yang mempunyai tujuh sertifikat.
"Saya berikan contoh ditempat saya, di kabupaten Pati, ada satu obyek, itu ditumpangi tujuh sertifikat. Yang satu dijadikan agunan di bank yang kebetulan banknya itu milik Malaysia. Karena macet kemudian dilelang dan pembelinya teman saya. Sampai hari ini belum ada penyelesaian," tambah Riyanta.
Oleh karena itu, lanjut Riyanta yang berasal dari Daerah Pemilihan/Dapil Jateng III (Kab. Grobogan, Blora, Rembang dan Pati), dirinya meminta agar Menteri ATR/BPN membuat regulasi yang mengatur tentang pembatalan sertifikat ganda.
"Untuk kepastian hukum, nanti Menteri bisa membuat suatu peraturan kaitannya pembatalan sertifikat. Karena selama ini setiap persoalan sertifikat ganda setelah masuk di Kantah (Kantor Pertanahan) Kabupaten/Kota, selalu saja dari bagian sengketa, rekomendasinya bawa ke pengadilan, terus begitu," pungkasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.