Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Sejarah 13 Januari: Peringatan Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil

📅 Jumat, 13 Jan 2023, 17:43 WIB | Oleh:
Sejarah 13 Januari: Peringatan Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil Doc: Freepik/Alexeyzhilkin
Ket. Ilustrasi.

Tanggal 13 Januari setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Nelayan dan Masyarakat Sipil, yang ditujukan untuk menjamin kesejahteraan nelayan serta masyarakat sipil terkait.

Sebagai negara maritim, banyak warga negara Indonesia (WNI) yang menggantungkan hajat hidupnya di sektor perairan. Menurut Biro Administrasi Pimpinan Provinsi Kalimantan, banyak masyarakat pesisir yang bekerja sebagai nelayan, hingga menangani hasil tangkapan nelayan kepada konsumen luas.

Walau memiliki wilayah laut yang luas dan kaya, tingkat kemiskinan masyarakat pesisir masih cukup mengkhawatirkan.

Atas dasar itu, Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil yang jatuh pada 13 Januari didedikasikan untuk mendukung peran serta jasa para nelayan. Termasuk mengembangkan potensi sumber daya laut yang dimiliki.

Melalui Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil, diharapkan akhirnya kehidupan masyarakat di daerah pesisir tak lagi hidup dalam kemiskinan dan senantiasa sejahtera.

Asal Usul Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil

Diperingati setiap tanggal 13 Januari setiap tahunnya, Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil didasarkan pada keberhasilan pekerja informal di sektor kelautan dan perikanan memperoleh perlindungan dari sisi hak asasi manusia (HAM).

Melansir situs resmi DPMPTSP Nusa Tenggara Barat (NTB), perlindungan itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 35/PERMEN-KP/2015 Tentang Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia pada Usaha Perikanan pada tahun 2015.

Permen PK No 35 Tahun 2025 tersebut ditetapkan dalam rangka mewujudkan pengelolaan perikanan yang berkeadilan. Sekaligus memberikan kepastian hukum dan manfaat, sesuai asas pembangunan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam aturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai contoh, Permen tersebut hadir untuk memastikan Pengusaha Perikanan menghormati hak semua pihak dalam kegiatan Usaha Perikanan, termasuk awak kapal, hingga masyarakat sekitar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Rona
Film Dokumenter Lisa Blackp...

Kemenperin Dorong Gen Z Kembangkan Industri Batik

1.5 jam yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
Kemenperin Dorong Gen Z Kem...
Luar Negeri
Harga Energi dan Biaya Hidu...
Megapolitan
Dana Cadangan, Pramono Usul...
Luar Negeri
PBB akan Alokasikan Dana un...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.