Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sejarah 13 Januari: Peringatan Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil

📅 Jumat, 13 Jan 2023, 17:43 WIB | Oleh:
Sejarah 13 Januari: Peringatan Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil Doc: Freepik/Alexeyzhilkin
Ket. Ilustrasi.

Tanggal 13 Januari setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Nelayan dan Masyarakat Sipil, yang ditujukan untuk menjamin kesejahteraan nelayan serta masyarakat sipil terkait.

Sebagai negara maritim, banyak warga negara Indonesia (WNI) yang menggantungkan hajat hidupnya di sektor perairan. Menurut Biro Administrasi Pimpinan Provinsi Kalimantan, banyak masyarakat pesisir yang bekerja sebagai nelayan, hingga menangani hasil tangkapan nelayan kepada konsumen luas.

Walau memiliki wilayah laut yang luas dan kaya, tingkat kemiskinan masyarakat pesisir masih cukup mengkhawatirkan.

Atas dasar itu, Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil yang jatuh pada 13 Januari didedikasikan untuk mendukung peran serta jasa para nelayan. Termasuk mengembangkan potensi sumber daya laut yang dimiliki.

Melalui Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil, diharapkan akhirnya kehidupan masyarakat di daerah pesisir tak lagi hidup dalam kemiskinan dan senantiasa sejahtera.

Asal Usul Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil

Diperingati setiap tanggal 13 Januari setiap tahunnya, Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil didasarkan pada keberhasilan pekerja informal di sektor kelautan dan perikanan memperoleh perlindungan dari sisi hak asasi manusia (HAM).

Melansir situs resmi DPMPTSP Nusa Tenggara Barat (NTB), perlindungan itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 35/PERMEN-KP/2015 Tentang Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia pada Usaha Perikanan pada tahun 2015.

Permen PK No 35 Tahun 2025 tersebut ditetapkan dalam rangka mewujudkan pengelolaan perikanan yang berkeadilan. Sekaligus memberikan kepastian hukum dan manfaat, sesuai asas pembangunan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam aturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai contoh, Permen tersebut hadir untuk memastikan Pengusaha Perikanan menghormati hak semua pihak dalam kegiatan Usaha Perikanan, termasuk awak kapal, hingga masyarakat sekitar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Pengukuhan dan Pengambilan Sumpah Komcad ASN

38 menit yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Pengukuhan dan Pengambilan ...

Upaya Pembersihan Sampah di Kawasan Laut Jakarta

38 menit yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Upaya Pembersihan Sampah di...

Langkah Fajar/Fikri Berakhir di Babak 32 Besar

38 menit yang lalu | Fajar Alim M

Olahraga
Langkah Fajar/Fikri Berakhi...
Megapolitan
Voting Bipartisan DPR AS Pu...
Nasional
Kejagung Resmi Tahan Mantan...
Ekonomi
Pemerintah Siapkan Perubaha...
Nasional
Diskusi, Demokrasi Pancasil...

DPR Merespons Berbagai Isu Terkini

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
DPR Merespons Berbagai Isu ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.