Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

OJK Terbitkan Aturan Baru Penyesuaian Hitungan Permodalan Bank

📅 Rabu, 11 Jan 2023, 15:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
OJK Terbitkan Aturan Baru Penyesuaian Hitungan Permodalan Bank Doc: ANTARA/ojk.go.id/pri.
Ket. Ilustrasi - Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) Bank Umum.

POJK 27/2022 diterbitkan dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap perhitungan permodalan perbankan yang sifatnya lebih sensitif terhadap risiko dengan penguatan dari sisi manajemen risiko yang sejalan dengan standar internasional, yakni Basel III: Finalising post-crisis reforms (Basel III reforms).

Dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (11/1), Direktur Humas OJK Darmansyah menjelaskan beberapa perubahan pada POJK KPMM adalah mengenai penyesuaian teknis perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran OJK terkait.

Sementara itu untuk komponen modal inti dan modal pelengkap bank yang telah diatur dalam POJK ini tidak mengalami perubahan.

Selanjutnya untuk mendukung pendalaman pasar keuangan dengan optimalisasi fungsi dan peran lembaga central counterparty, bank juga dituntut untuk menerapkan standar internasional berupa capital requirements for bank exposures to central counterparties dan margin requirements for non-centrally cleared derivatives.

Dia mengungkapkan standar dimaksud bertujuan untuk mengurangi risiko sistemik yang muncul di pasar keuangan sehingga bank didorong untuk dapat melakukan transaksi melalui lembaga central counterparty yang bertugas untuk melakukan kliring pada transaksi derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar (SBNT) dalam proses transaksi di pasar keuangan.

Adapun pokok pengaturan dalam POJK 27/2022 ini antara lain penyesuaian dengan standar Basel III reforms, di antaranya berupa pemberlakuan kewajiban perhitungan ATMR risiko pasar bagi seluruh bank sejak 1 Januari 2024.

Kemudian payung pengaturan terkait kewajiban perhitungan permodalan atas eksposur bank ke central counterparty dan penyediaan margin atas transaksi derivatif yang tidak dilakukan melalui central counterparty, serta penyelarasan dengan POJK lainnya seperti kewajiban pelaporan KPPM melalui sistem pelaporan OJK.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Megapolitan
Boleh Juga Jalan-jalan ke K...
Daerah
3.000 Agen Perlinsos Siap B...
Daerah
Gempa Bumi M6.1 Guncang Sum...
Advertisement
Tiket Final FIFA ASEAN Cup 2026 Telah Terjual Lebih dari 55 Ribu Kursi

Tiket Final FIFA ASEAN Cup 2026 Telah Terjual Lebih dari 55 Ribu Kursi

04 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.