OJK Terbitkan Aturan Baru Penyesuaian Hitungan Permodalan Bank
📅 Rabu, 11 Jan 2023, 15:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/ojk.go.id/pri.
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) Bank Umum.
POJK 27/2022 diterbitkan dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap perhitungan permodalan perbankan yang sifatnya lebih sensitif terhadap risiko dengan penguatan dari sisi manajemen risiko yang sejalan dengan standar internasional, yakni Basel III: Finalising post-crisis reforms (Basel III reforms).
Dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (11/1), Direktur Humas OJK Darmansyah menjelaskan beberapa perubahan pada POJK KPMM adalah mengenai penyesuaian teknis perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran OJK terkait.
Sementara itu untuk komponen modal inti dan modal pelengkap bank yang telah diatur dalam POJK ini tidak mengalami perubahan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selanjutnya untuk mendukung pendalaman pasar keuangan dengan optimalisasi fungsi dan peran lembaga central counterparty, bank juga dituntut untuk menerapkan standar internasional berupa capital requirements for bank exposures to central counterparties dan margin requirements for non-centrally cleared derivatives.
Dia mengungkapkan standar dimaksud bertujuan untuk mengurangi risiko sistemik yang muncul di pasar keuangan sehingga bank didorong untuk dapat melakukan transaksi melalui lembaga central counterparty yang bertugas untuk melakukan kliring pada transaksi derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar (SBNT) dalam proses transaksi di pasar keuangan.
Adapun pokok pengaturan dalam POJK 27/2022 ini antara lain penyesuaian dengan standar Basel III reforms, di antaranya berupa pemberlakuan kewajiban perhitungan ATMR risiko pasar bagi seluruh bank sejak 1 Januari 2024.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kemudian payung pengaturan terkait kewajiban perhitungan permodalan atas eksposur bank ke central counterparty dan penyediaan margin atas transaksi derivatif yang tidak dilakukan melalui central counterparty, serta penyelarasan dengan POJK lainnya seperti kewajiban pelaporan KPPM melalui sistem pelaporan OJK.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!