Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pembobol Rumah Jaksa KPK Ditangkap, Ali Fikri Apresiasi Kepolisian

📅 Selasa, 03 Jan 2023, 09:33 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pembobol Rumah Jaksa KPK Ditangkap, Ali Fikri Apresiasi Kepolisian Doc: ANTARA/Humas KPK
Ket. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi pihak kepolisian yang telah menangkap terduga pelaku pencurian di rumah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang berlokasi di Wirobrajan, Kota Yogyakarta, DIY.

"Tentu KPK apresiasi pihak kepolisian setempat yang berhasil menangkap terduga pelaku pencurian di rumah pegawai KPK dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangannya pada Selasa (3/1).

Ia mengatakan KPK menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersebut kepada kepolisian, termasuk mendalami motif dari pencurian tersebut.

"Selanjutnya, kami serahkan sepenuhnya proses tersebut kepada pihak kepolisian," ucap Ali.

Sebelumnya, kata dia, KPK juga telah mengirimkan tim ke Yogyakarta guna berkoordinasi dengan kepolisian setempat setelah terjadinya peristiwa tersebut.

"Pasca-kejadian musibah tersebut, empat personel tim unit reaksi cepat KPK sebelumnya juga telah dikirim ke Yogyakarta melakukan pendampingan terhadap pegawai dan termasuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, aparat Polda DIY telah menangkap dua terduga pelaku pembobolan dan pencurian di rumah jaksa tersebut di Jakarta, Senin (2/1).

"Dua tersangka (ditangkap). Anggota masih di lapangan untuk pengembangan penyelidikan," ujar Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra saat dihubungi di Yogyakarta, Senin (2/1).

Mengenai kronologi penangkapan itu, ia mengatakan akan disampaikan setelah seluruh proses penyelidikan rampung.

Sebelumnya, kasus pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (24/12) siang. Terduga pelaku pencurian itu turut membawa laptop atau komputer jinjing dan sejumlah berkas.

Jaksa tersebut merupakan kepala satuan tugas (kasatgas) penuntutan yang sedang menangani beberapa perkara, salah satunya perkara mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

KPK meyakini data-data yang ada di dalam komputer jinjing jaksa tersebut tidak mudah dibobol.

"Sistem di KPK kan agak susah dibuka, dibobol, atau dijebol kalau sistem yang sudah dibuat. Harapannya, tidak sampai kemudian kalau memang itu berkaitan dengan data di laptop, ya tidak bisa keluar," kata Ali dalam keterangannya pada Selasa (27/12).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Daerah
Badan Geologi Laporkan Akti...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.