Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Makin Banyak Kepala Daerah Terjerat Kasus Hukum, KPK Tahan Bupati Mimika Sebagai Tersangka Korupsi

📅 Jumat, 09 Sep 2022, 05:52 WIB | Oleh: Tim Penulis
Makin Banyak Kepala Daerah Terjerat Kasus Hukum, KPK Tahan Bupati Mimika Sebagai Tersangka Korupsi Doc: ANTARA/Tri Meilani Ameliya
Ket. Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8-9-2022).

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa berupa pembangunan Gereja Kingmi di Mile 32, Mimika, Papua.

"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka EO selama 20 hari pertama, terhitung mulai 8 September 2022 sampai dengan 27 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Menurut Firli, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahapan penyidikan dengan mengumumkan tersangka dan menahan EO untuk penyidikan lebih lanjut.

Selain Eltinus, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) pada Sekretariat Daerah (Setda) Mimika Marthen Sawy (MS) selaku pejabat pembuat komitmen dan Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara.

Dikatakan pula oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri bahwakedua tersangka tersebut akan segera dipanggil oleh KPK.

"Tersangka lainnya segera kami agendakan pemanggilan dan kami berharap para tersangka kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik KPK yang suratnya segera kami kirimkan," ujar Ali.

Adapun para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001junctoPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Eltinus tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 12.44 WIB dan selanjutnya menjalani pemeriksaan. Eltinus dibawa oleh tim penyidik KPK bersama beberapa anggota Brimob Polda Papua dari Jayapura, Papua, menuju Jakarta pada Kamis pagi.

Pada hari Rabu (7/9), Eltinus ditangkap secara paksa oleh KPK di salah satu hotel, kawasan ruko Jayapura, kemudian langsung dibawa ke Mako Brimob Polda Papua di Kotaraja, Jayapura.

Ali Fikri mengatakan bahwa upaya penangkapan paksa itu karena KPK menilai Eltinus tidak kooperatif selama penyidikan perkara.

KPK, kata Ali, telah berkirim surat panggilan terhadap Eltinus pada tanggal 10 dan 17 Juni 2022. Namun,Eltinus tidak kunjung hadir.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Berpotensi Melemah, 6 Agustus 2026

32 menit yang lalu | Rizky

Ekonomi
Berpotensi Melemah, 6 Agust...
Daerah
BPBD Garut Pantau Daerah Pe...

Pangkalpinang Tangkal Penyebaran LGBT

1.5 jam yang lalu | Sriyono

Daerah
Pangkalpinang Tangkal Penye...
Olahraga
Bursa Transfer: Everton Dat...
Kemenkeu Ambil Alih 60 Persen Saham KCIC Whoosh, Target Rampung September 2026

Kemenkeu Ambil Alih 60 Persen Saham KCIC Whoosh, Target Rampung September 2026

06 Aug 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.