Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Mantan Wali Kota Dijerat KPK akibat Suap Perizinan, Yogyakarta Ajukan Revisi Aturan Pembangunan Gedung

📅 Jumat, 26 Agu 2022, 17:46 WIB | Oleh: Tim Penulis
Mantan Wali Kota Dijerat KPK akibat Suap Perizinan, Yogyakarta Ajukan Revisi Aturan Pembangunan Gedung Doc: antarafoto
Ket. Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Sumadi

YOGYAKARTA - Pemerintah Kota Yogyakarta mengajukan revisi terhadap peraturan wali kota tentang aturan pembangunan gedung yang dinilai memiliki celah pelanggaran dan bisa dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab.

"Kami sudah mengajukan permohonan revisi peraturan wali kota ke Kementerian Dalam Negeri. Ada beberapa poin yang akan diperbaiki," kata Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi di Yogyakarta, Jumat (26/8).

Permohonan revisi peraturan tersebut dilakukan sejalan dengan permohonan pencabutan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang masih ada kaitannya dengan kasus korupsi mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti yang saat ini tangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Sumadi, sebagai Penjabat Wali Kota Yogyakarta, ia tidak serta merta dapat melakukan revisi atau menyusun peraturan baru tanpa mengajukan izin ke Kementerian Dalam Negeri.

"Makanya, kami memintakan permohonan revisi dan pencabutan izin ke Kementerian Dalam Negeri agar bisa segera ditindaklanjuti," tuturnya.

Sejumlah poin peraturan wali kota terkait pembangunan gedung yang akan direvisi di antaranya terkait standar operasional prosedur (SOP) pembangunan yang harus memperhatikan aturan teknis lain.

"Misalnya, analisis dampak lingkungan, rekomendasi terkait lalu lintas hingga rekomendasi dari institusi tertentu apabila bangunan berada di kawasan cagar budaya atau warisan budaya," ucapnya.

Dengan revisi tersebut, Sumadi berharap, tidak akan muncul pelanggaran-pelanggaran terkait penerbitan izin hingga pembangunan gedung di Kota Yogyakarta.

Selain itu, Pemerintah Kota Yogyakarta juga tengah melakukan inventarisasi terkait perizinan pembangunan gedung yang sudah diterbitkan untuk memastikan tidak ada penyimpanan atau pelanggaran ketentuan dalam proses penerbitan izin.

"Permohonan izin harus benar-benar dicermati secara detail untuk memastikan tidak ada aturan yang dilanggar. Pokoknya, harus benar-benar cermat dan sesuai aturan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Dwi Candra Putra mengatakan mendukung langkah pemerintah daerah merevisi peraturan perizinan atau peraturan pembangunan gedung yang dinilai memiliki celah pelanggaran.

"Saya kira, ada beberapa peraturan yang masih tumpang tindih. Tentunya, perlu ada revisi untuk memastikan tidak ada lagi potensi pelanggaran," katanya.

Menurut dia, peraturan yang baik menjadi salah satu upaya awal untuk mencegah potensi pelanggaran karena tidak ada celah yang bisa dipermainkan.

"Saya kira, pencegahan lebih penting daripada penindakan. Tetapi, penindakan juga harus tetap dilakukan untuk memberikan efek jera. Jika diperlukan, anggaran Satpol PP untuk penegakan aturan bisa dinaikkan," imbuhnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Berpotensi Melemah, 6 Agustus 2026

1.5 jam yang lalu | Rizky

Ekonomi
Berpotensi Melemah, 6 Agust...
Kemenkeu Ambil Alih 60 Persen Saham KCIC Whoosh, Target Rampung September 2026

Kemenkeu Ambil Alih 60 Persen Saham KCIC Whoosh, Target Rampung September 2026

06 Aug 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.