Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

IKPI Berharap Kepatuhan Wajib Pajak Meningkat

📅 Selasa, 23 Agu 2022, 13:23 WIB | Oleh: Tim Redaksi
IKPI Berharap Kepatuhan Wajib Pajak Meningkat Doc: Istimewa
Ket. Ketua Umum IKPI, Ruston Tambunan (kiri) bersama Direktur Penyuluhan dan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Neilmaldrin Noor (kanan) dalam acara seminar nasional IKPI terkait Apa dan bagaimana setelah PPS di Jakarta, Selasa (23/8). 

JAKARTA- Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) berharap kepatuhan para wajib pajak terus meningkat. Tujuannya agar pundi pundi penerimaan negara juga bisa bertambah.

Harapan itu seiring dengan berakhirnya program pengungkapan sukarela (PPS) yang telah resmi berakhir pada 30 Juni lalu.

"Ke depan kepatuhan sukarela para wajib pajak jangan lagi harus diimbau, diperiksa baru patuh. Jadi, tujuan dari self assesment itu kepatuhan sukarela, kepatuhannya yang sukarela bukan bayar pajak sukarela, kalau bayar pajak sukarela lain lagi itu, harusnya wajibnya 100 tapi relanya 50 yah ga bisa begitu," tegas Ketua Umum IKPI, Ruston Tambunan dalam acara seminar nasional IKPI terkait Apa dan bagaimana setelah PPS? Acara ini digelar di Jakarta, Selasa (23/8).

Ini merupakan rangkaian dari puncak HUT ke-57 IKPI pada 27 Agustus nanti.

IKPI terang Ruston akan terus berupaya menjembatani antara Direktorat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan para wajib pajak, apalagi telah mendapat penghargaan dari Kemenkeu dan Ditjen pajak. Pihaknya ingin terus dipercaya oleh kedua pihak yakni masyarakat dan Ditjen Pajak.

"Kami akan terus pertahankan itu bahkan lebih banyak berbuat lagi sebagaimana fungsi kami di tengah, bukan hanya sebagai penghubung tetapi berperan aktif menyadarkan para wajib pajak bahwa bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan harus wajib membayar pajak,"tuturnya.

Kepada para wajib pajak ia katakan bahwa membayar pajak bukan sukarelanya saja seperti sumbangan atau donasi tetapi bagi yang wajib dapat dipaksa berdasarkan undang undang, apa artinya.

Khusus terkait program PPS, kata Ruston, ini kesempatan paling baik, sebab sudah dua kali pemerintah memberi keringanan, yakni melalui tax amnesti dan PPS.

"Kami mengimbau itu, ini kesempatan tarif lebih murah, bisa menghindari sanksi, tidak digunakan untuk penyelidikan dan basis pemajakannya selama inikan penghasilan, ini cuman dari harta, harta itupun dari yang masih dimiliki," ucapnya.

Pada kesempatan sama, Direktur Penyuluhan dan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Neilmaldrin Noor menambahkan bahwa dari perkembangannya tren kepatuhan membayar pajak itu meningkat.

Dirinya mengapresiasi IKPI karena sudah menjembatani Ditjen Pajak dengan para wajib pajak.

Sampai dengan batas akhir, PPS diikuti oleh 247.918 wajib pajak dengan rincian 82.456 surat keterangan dari kebijakan I dan 225.603 surat keterangan dari kebijakan II. Wajib pajak dapat mengikuti PPS dengan dua kebijakan sekaligus.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Pelatihan untuk Tekan Penga...
Nasional
Dinamika Atmosfer Picu Banj...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.