Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Gawat Mantan Bupati Ini Akan Jadi Buronan, KPK Belum Temukan Tersangka Mardani H Maming

📅 Selasa, 26 Jul 2022, 07:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Gawat Mantan Bupati Ini Akan Jadi Buronan, KPK Belum Temukan Tersangka Mardani H Maming Doc: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Ket. Mantan Bupati Tanah Bumbu sekaligus Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan Mardani H Maming (kedua kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022).

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menemukan tersangka mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming dalam upaya penjemputan paksa di salah satu apartemen di Jakarta, Senin.

"Dari kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta hari ini, info yang kami terima tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Ali mengatakan tersangka tidak kooperatif sesuai hukum acara pidana, sehingga KPK dapat menjemput paksa dan secara bertahap dapat memasukkan tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO).

KPK meminta kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka MardaniH. Maminguntuk dapat menginformasikan langsung kepada KPK maupun aparat berwenang.

KPK juga mempersilakan tersangka untuk menyampaikan hak hukumnya di depan tim penyidik, sehingga penanganan kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, bisa segera diselesaikan.

"Kami juga mengingatkan siapa pun dilarang undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini, dengan berperan sengaja menyembunyikan keberadaan tersangka, karena itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.

Sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada tersangka MardaniH. Maming untuk hadir di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/7). Namun, tersangkaMardani tidak memenuhi panggilan KPK.

KPK juga telah memanggil tersangkaMardani, Kamis (14/7), namun tim kuasa hukum tersangkasaat itu mengirimkan surat ke KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan karena pihak tersangka mengajukan sidang praperadilan.

KPK akan menyampaikan kepada publik mengenai pihak mana saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara, hingga pasal yang disangkakan ketika penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Sebelumnya, kuasa hukum tersangkaMardaniH. Maming, Denny Indrayana, mengaku belum mendapat informasi terkait penjemputan paksa kliennya tersebut.

"Kami justru akan mengecek apakah betul informasi tersebut. Kami akan melakukan koordinasi pendampingan kalau memang benar. Akan tetapi, kami akan cek karena kami belum mendapatkan informasi itu," kata Denny ditemui usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin.

Denny berharap KPK dapat menghormati proses praperadilan yang masih berlangsung.

"Putusan praperadilannyakan besok lusa, ya, Rabu (27/7). Jadi, sebenarnya kami bermohon kepada KPK untuk menghormati proses praperadilan supaya tidak terjadi komplikasi kan. Kalau nanti mudah-mudahan putusannya dimenangkan,kan tidak perlu pemeriksaan," ujar Denny.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival
Daerah
Petugas Masih Terus Menyisi...

Islandia Usir 21 Aktivis Anti-perburuan Paus

34 menit yang lalu | Lili Lestari

Luar Negeri
Islandia Usir 21 Aktivis An...
Daerah
Enam Pelabuhan ASDP Resmi T...
Daerah
Kunjungan Wisata ke Bengkay...
Daerah
Kejar Ketahanan Pangan. Leb...
Kemenkeu Ambil Alih 60 Persen Saham KCIC Whoosh, Target Rampung September 2026

Kemenkeu Ambil Alih 60 Persen Saham KCIC Whoosh, Target Rampung September 2026

06 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.