Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Memalukan Kalau Benar Ini Terjadi, Wakil Ketua KPK Ini Diduga Melanggar Kode Etik Lagi

📅 Kamis, 21 Apr 2022, 15:53 WIB | Oleh: Tim Penulis
Memalukan Kalau Benar Ini Terjadi, Wakil Ketua KPK Ini Diduga Melanggar Kode Etik Lagi Doc: ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Ket. Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Kamis (21/4/2022).

Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengumpulkan bahan dan keterangan dari PT Pertamina (Persero) terkait dengan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

"Jadi klarifikasi ya. Sekarang dewas itu lagi pengumpulan bahan dan keterangan. Dari siapa? Dari semua pihak yang terkait, termasuk Pertamina. Kalau ditanya siapa, kami tidak bisa memberitahu siapa yang akan kami klarifikasi," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Kamis.

Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat dari salah satu BUMN.

Albertina pun mengaku pada Kamis ini, Dewas KPK telah meminta klarifikasi terhadap pihak Pertamina. Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut identitas pihak Pertamina yang hadir tersebut.

"Tadi dari Pertamina ada yang sudah datang, sudah selesai tetapi ada yang waktu lain lagi," kata Albertina.

Dewas KPK pun mengimbau kepada pihak-pihak yang memiliki informasi tentang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili agar kooperatif dalam memberikan keterangan.

"Harapan kami itu dari dewas, pihak-pihak itu supaya kooperatif kasih keterangan apa adanya sehingga bisa lebih cepat selesai, kalau keterangan diberikan tidak apa adanya, tidak selesai-selesai nanti," ujar Albertina.

Sebelumnya, Dewas KPK dijadwalkan meminta klarifikasi Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Nicke Widyawati pada Kamis.

Namun, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan Nicke meminta dijadwalkan ulang pemanggilannya.

Lili sebelumnya juga sudah pernah dilaporkan ke Dewas KPK. Dewan Pengawas KPK menyatakan dia terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat.

Dewan Pengawas KPK menyatakan dia bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Lili dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
  • Ekonom Optimistis Sektor Infrastruktur Telko Tetap Bersinar dalam Lima Tahun Mendatang
    Preview komentar:
  • Tantangan Sekolah Swasta: Persaingan Semakin Berat
    Preview komentar:
    Lanjudkan tetap setia hadir untuk melayani
Megapolitan
Buka Workshop PAUD, Pramono...
Anak Fandi Ahmad Siap Mengobrak-abrik Pertahanan Skuad Garuda   

Anak Fandi Ahmad Siap Mengobrak-abrik Pertahanan Skuad Garuda  

06 Aug 2026
Pilihan Pembaca
# 6
Berpotensi Melemah, 6 Agustus 2026
📅 Kamis, 06-Agu-2026
# 6
Berpotensi Melemah, 6 Agustus 2026
📅 Kamis, 06-Agu-2026
Berpotensi Melemah, 6 Agustus 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.