Heboh! Dugaan Wakil Ketuanya Dapat Tiket MotoGP Sebagai Gratifikasi, Pimpinan KPK Akhirnya Buka Suara
📅 Kamis, 14 Apr 2022, 16:50 WIB | Oleh: Zulfikar Ali Husen
Doc: Istimewa
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata akhirnya berbicara perihal keterlibatan teman sejawatnya Lili Pintauli yang telah menerima fasilitas untuk menonton MotoGP Mandalika. Dalam dugaan kasus gratifikasi Lili itu telah dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Gratifikasi itu pelaporan yang dilakukan secara sukarela, yang tahu apakah orang itu menerima gratifikasi atau tidak ya yang bersangkutan," ujar Alex di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (13/4).
Kemudian, Alex membenarkan perihal ketidaktahuan soal dugaan Lili mendapat tiket nonton MotoGP Mandalika. Dirinya pun menyerahkan kepada Lili untuk melakukan klarifikasi.
"Saya kan enggak tahu, biarlah itu nanti yang melakukan klarifikasi yang bersangkutan sendiri," katanya.
Beberapa pihak mendorong Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mundur dari jabatannya. Hal tersebut dikarenakan, Lili kembali dilaporkan ke Dewas setelah diduga menerima sejumlah fasilitas menonton MotoGP Mandalika.
Sebaiknya Anda baca juga:
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyebutkan jalan pengunduran diri Lili untuk kebaikan lembaga antirasuah lantaran bukan kali ini saja Lili melanggar kode etik KPK.
"Untuk itu demi kebaikan KPK maka sudah semestinya Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri. Kami berpandangan Lili telah membebani KPK dan sudah tidak berguna bagi KPK," kata Boyamin dalam keterangan persnya, Rabu (13/4).
Dari catatan Boyamin, Lili juga masih jadi 'pasien' Dewas terkait dugaan pembohongan publik.
Sebaiknya Anda baca juga:
Belakangan, Lili juga telah dijatuhi sanksi terkait penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.
"Jadi ini mestinya sudah menjadi kartu kuning kedua dan ketiga yang sebelumnya telah mendapat kartu kuning pertama berupa putusan bersalah melanggar kode etik berhubungan dengan Walikota Tanjung Balai," ujarnya.
KPK menyampaikan proses pemeriksaan Lili Pintauli Siregar oleh Dewas KPK terkait dugaan penerimaan fasilitas untuk menyaksikan MotoGP Mandalika.
"KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK atas proses tindak lanjut pengaduan ini," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, disampaikan kepada wartawan, Rabu (13/4).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!