Kasad Akan Mengawal Proses Hukum 3 Oknum TNI Pelaku Tabrak Lari Nagreg
KORAN-JAKARTA.COM | Senin, 27 Des 2021, 08:30 WIBJAKARTA - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Tatang Subarna, menegaskan kasus tabrak lari yang dilakukan tiga oknum prajurit TNI AD jadi atensi Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad), Jenderal Dudung Abdurachman. Kasad akan mengawal proses hukum terhadap tiga oknum prajurit TNI AD pelaku tabrak lari hingga tuntas.
"Angkatan Darat memastikan proses hukum terhadap ketiga oknum anggota TNI AD, yaitu Kolonel P, Kopda DA, dan Koptu AS yang telah melakukan tindak pidana menghilangkan dan merampas nyawa orang serta tindak pidana lainnya terhadap saudara Handi Saputra dan saudari Salsabila, pada hari Rabu, 8 Desember 2021, di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung Jawa Barat," kata Brigjen Tatang Subarna di Jakarta, Minggu (26/12).

Ket. Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Tatang Subarna
Menurut Tatang, ketiga oknum tersebut pada saat ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat dan diperiksa dengan tuduhan tindak pidana Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Menghilangkan Nyawa Orang jo Penculikan jo Merampas Kemerdekaan jo Menghilangkan Mayat jo Penyertaan dalam Tindak Pidana.
Mereka terancaman hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun. Ketiga oknum TNI AD juga akan dijerat dengan Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Laka Lalin dan Angkutan Jalan serta hukuman tambahan pidana dipecat dari dinas aktif TNI.
Brigjen Tatang juga mengatakan TNI AD turut berbelasungkawa atas musibah yang dialami oleh almarhum Handi Saputra dan almarhumah Salsabila serta keluarganya. Tidak lupa, Brigjen Tatang juga memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan dengan tegas dan transparan.
"Kami juga memastikan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga oknum tersebut diproses secara hukum sampai tuntas dan memenuhi rasa keadilan dengan sanksi yang setimpal," katanya.
Anda mungkin tertarik:
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Prantara Santosa, mengungkapkan setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan tiga anggota TNI AD, pada Rabu lalu (22/12), dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Nagreg, Kabupaten Bandung, pada 8 Desember 2021, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum.
Prantara juga menjelaskan peraturan perundangan yang dilanggar oleh tiga oknum anggota TNI AD tersebut. Ketiganya melanggar peraturan, antara lain UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, khususnya Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun. Tidak hanya itu, ketiga oknum TNI AD juga melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal enam bulan, Pasal 359 dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun, Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan Pasal 340 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima juga telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," tegas Prantara.
Tren Saat Ini
Realtime






