Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Libur Natal dan Tahun Baru Tetap Diberlakukan PPKM

📅 Jumat, 15 Okt 2021, 00:01 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Libur Natal dan Tahun Baru Tetap Diberlakukan PPKM Doc: Sumber: Covid19.go.id

JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan dilakukan jelang libur Natal dan Tahun Baru pada akhir tahun.

"PPKM akan terus dilakukan karena telah terbukti efektif dalam menekan kasus, termasuk untuk menghadapi periode libur Natal dan Tahun Baru," kata Wiku dalam konferensi pers virtual yang dipantau dari Jakarta pada Kamis (14/10).

Terkait pemberlakuan itu, Wiku meminta agar masyarakat untuk tetap mematuhi kebijakan pemerintah. Dia juga mengharapkan agar pemerintah daerah dapat mengawasi dan mengendalikan mobilitas warga demi mencegah peningkatan kasus.

Koordinator Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Covid-19 itu menyampaikan belajar dari kenaikan kasus signifikan sebelumnya, peningkatan biasanya terjadi ketika ada relaksasi kebijakan pembatasan tanpa adanya modifikasi yang disesuaikan dengan karakteristik daerah.

Sementara itu, PPKM Mikro yang dilakukan serentak oleh seluruh daerah dengan penyesuaian situasi hingga tingkat RT/RW terbukti mampu menurunkan kasus hingga 134 persen selama empat belas pekan meski terjadi dibukanya kembali aktivitas masyarakat sebanyak 50 persen. "Pembelajaran ini harus dijadikan pegangan utama pada periode Natal dan Tahun Baru yang berpotensi meningkatkan kembali kasus Covid-19," katanya.

Terbukti Efektif

Dia menegaskan kebijakan PPKM Darurat dan Level 4 membuktikan rem darurat yang diterapkan serentak di seluruh wilayah dan disesuaikan dengan kondisi daerah dapat menekan kasus secara efektif dan maksimal.

Menuju periode libur di akhir tahun, dia menegaskan perlu disiapkan kebijakan didasarkan berdasarkan situasi masing-masing daerah dengan relaksasi diberlakukan 50 persen dari kapasitas, dilakukan pengawasan sampai tingkat akar rumput dan menyiapkan skenario pembatasan ketika terlihat tren kenaikan kasus signifikan.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan selebgram Rachel Vennya yang melanggar aturan karantina setelah melakukan perjalanan ke luar negeri saat pandemi Covid-19 bisa memberikan risiko pada publik. Karantina di tengah pandemi bukan hanya untuk kepentingan pribadi, namun demi kepentingan masyarakat. "Kalau dia melanggar itu, dia memberikan risiko ke publik, ke masyarakat," ujar Budi, di Kabupaten Lebak, Banten.

Budi mengatakan seharusnya selebgram Rachel Vennya yang melanggar aturan karantina tersebut mendapat hukuman agar tidak melakukan pelanggaran lagi, namun dia tidak pada tupoksi memberi hukuman tersebut.

Sehingga dia menyarankan agar selebgram Rachel Vennya segera kembali masuk karantina, dan tidak melanggar peraturan karantina tersebut. "Ya, harusnya dia segera masuk karantina lagi. Dia harusnya masuk karantina lagi dan dihukum supaya jangan melanggar lagi," ujar dia.

Sebelumnya, Kodam Jaya menemukan oknum anggota TNI yang bertugas di Satgas Pengamanan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, diduga mengatur agar selebgram Rachel Vennya lolos dari karantina setelah kembali dari luar negeri.

"Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan non-prosedural oleh oknum anggota TNI Pengamanan Bandara Soetta berinisial FS," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS.

Herwin mengungkapkan dari hasil penyelidikan sementara, FS diketahui mengatur agar selebgram Rachel dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Megapolitan
Pemprov DKI Gencarkan Hujan...
Luar Negeri
WFP Peringatkan El Nino Bis...

Roket SpaceX Tabrak Bulan Besok, Ilmuwan Prediksi Semburan Debu Raksasa Terlihat dari Teleskop

Roket SpaceX Tabrak Bulan Besok, Ilmuwan Prediksi Semburan Debu Raksasa Terlihat dari Teleskop

05 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.