Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

75 Pegawai KPK Tak Penuhi Syarat Jadi ASN Tidak Dipecat

📅 Kamis, 06 Mei 2021, 06:53 WIB | Oleh: Tim Penulis
75 Pegawai KPK Tak Penuhi Syarat Jadi ASN Tidak Dipecat Doc: Antara/HO-Humas KPK
Ket. Ketua KPK Firli Bahuri

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan sampai saat ini tidak ada pemecatan 75 pegawainya yang tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan. Tes tersebut bagian dari proses peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Saya ingin katakan sampai hari ini KPK tidak pernah menegaskan dan menyampaikan ada proses pemecatan. KPK tidak pernah berbicara memberhentikan orang dengan tidak hormat. KPK juga tidak pernah berbicara tentang pegawai yang diberhentikan dengan hormat, tidak ada," ucap Firli saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/5).

Lebih lanjut, Firli mengatakan lembaganya tunduk pada undang-undang sehingga sampai saat ini tidak ada niatan untuk memecat pegawai. KPK pelaksana undang-undang, pelaksana peraturan dan menjalankan secara selurus-lurusnya.

Surat Keputusan

Sekjen KPK Cahya H Harefa akan menerbitkan surat keputusan penetapan terhadap hasil asesmen tes wawasan kebangsaan untuk disampaikan kepada pegawai yang dinyatakan memenuhi syarat maupun tidak memenuhi syarat.

KPK, kata Cahya, akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut.

Selama belum ada penjelasan dari Kemenpan RB dan BKN, ia mengatakan KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut.

"Perlu kami tegaskan bahwa KPK sampai saat ini tidak pernah menyatakan melakukan pemecatan terhadap pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sampai dengan keputusan lebih lanjut sesuai dengan perundang-undangan terkait ASN," ujar Cahya.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan hasil tes 1.351 pegawainya yang mengikuti tes wawasan kebangsaan yang dilakukan BKN, yakni memenuhi syarat (MS) sebanyak 1.274 orang, tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang, dan pegawai yang tidak hadir wawancara sebanyak dua orang.

Firli menjelaskan alasan lembaganya tidak mengungkap nama-nama pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan.

"Untuk 75 nama, kami akan sampaikan melalui sekjen (KPK) setelah surat keputusan keluar karena apa kami tidak ingin menebar isu. Kami ingin pastikan bahwa kami menjunjung, menghormati, menegakkan serta hormati hak asasi manusia. Kalau kami umumkan tentu akan berdampak kepada anak, istri, keluarga, cucu, besan, mertua di kampung halamannya. Kami bukan memiliki cara kerja seperti itu," kata Firli.

Ia pun merespons soal beredarnya nama-nama pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat jadi ASN tersebut. Ia memastikan pihak yang menyebar bukan dari lembaganya.

"Kalau tadi ada yang mengatakan nama-nama yang beredar, silakan Anda tanya siapa yang menebar nama-nama itu. Yang pasti adalah bukan KPK," ungkap Firli.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • ESDM: Efisiensi Energi Bisa Pangkas 37 Persen Emisi Sektor Energi, Industri Makin Untung
    Preview komentar:
    Langkah proaktif pemerintah melalui program percontohan SETI ini ...
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
  • Ekonom Optimistis Sektor Infrastruktur Telko Tetap Bersinar dalam Lima Tahun Mendatang
    Preview komentar:
Daerah
Ornamen Bendera Merah Putih...
Nasional
Warga Hadapi Paparan Debu A...
Ekonomi
BTN dan BRIN Bangun Kolabor...
Megapolitan
 Heboh, Gedung Bapenda DKI ...
Darurat Karhutla, Dalam 7 Bulan 219 Ribu Hektare Area Terindikasi Terbakar

Darurat Karhutla, Dalam 7 Bulan 219 Ribu Hektare Area Terindikasi Terbakar

07 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.