Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Anggota DPR Yakin KPK Jalankan UU dalam Tes Wawasan Kebangsaan

📅 Rabu, 05 Mei 2021, 10:38 WIB | Oleh: Tim Penulis
Anggota DPR Yakin KPK Jalankan UU dalam Tes Wawasan Kebangsaan Doc: ANTARA/HO
Ket. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meyakini KPK menjalankan amanat UU dalam melaksanakan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meyakini KPK menjalankan amanat UU dalam melaksanakan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dia mengaku sudah mengecek langsung ke KPK dan menemukan bahwa KPK sebagai lembaga negara semata-mata hanya menjalankan amanat undang-undang.

"Saya sudah cek langsung ke KPK tentang hal ini, yang memang terus terang bila dilihat dari luar memang janggal. Namun setelah mendalami, saya rasa KPK dan pimpinan murni hanya menjalankan amanat undang-undang," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan, dalam menjalankan tes wawasan kebangsaan terhadap para karyawannya, KPK bekerja sama dengan lembaga negara lain.

Menurut dia, yang menjalankan TWK bukan KPK namun lembaga kepegawaian negara yakni BKN dengan bekerja sama dengan BIN, BAIS-TNI, BNPT.

"Dalam hal ini, KPK hanya menerima hasilnya saja. Apabila KPK tidak menjalankan mekanisme ini, ya artinya KPK melanggar UU, malah jadi kasus baru lagi," ujarnya.

Politisi Partai NasDem itu menegaskan bahwa apabila isu TWK berdampak kepada kepercayaan publik terhadap kinerja KPK, maka sebaiknya BKN membuka hasil tes tersebut ke publik terkait hasil penilaian para pegawai KPK secara terang benderang.

Langkah itu menurut dia agar masyarakat paham mana yang benar dan mana yang salah.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa puluhan pegawai KPK termasuk di dalamnya penyidik senior Novel Baswedan terancam dipecat karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan.

Tes tersebut dilakukan sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai amanat Undang-Undang KPK yang baru.

Sementara itu, KPK segera mengumumkan hasil tes wawasan kebangsaan pegawainya dalam proses alih status menjadi ASN sebagai bentuk transparansi.

"Saat ini, hasil asesmen TWK (tes wawasan kebangsaan) tersebut masih tersegel dan disimpan aman di Gedung Merah Putih KPK dan akan diumumkan dalam waktu dekat sebagai bentuk transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan KPK," kata Sekjen KPK Cahya H Harefa.

KPK telah menerima hasil tes wawasan kebangsaan tersebut dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) bertempat di Gedung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Selasa (27/4).

Hasil tersebut merupakan penilaian dari 1.349 pegawai KPK yang telah mengikuti tes yang merupakan syarat pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • ESDM: Efisiensi Energi Bisa Pangkas 37 Persen Emisi Sektor Energi, Industri Makin Untung
    Preview komentar:
    Langkah proaktif pemerintah melalui program percontohan SETI ini ...
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
  • Ekonom Optimistis Sektor Infrastruktur Telko Tetap Bersinar dalam Lima Tahun Mendatang
    Preview komentar:
Daerah
Ornamen Bendera Merah Putih...
Nasional
Warga Hadapi Paparan Debu A...
Ekonomi
BTN dan BRIN Bangun Kolabor...
Megapolitan
 Heboh, Gedung Bapenda DKI ...
Darurat Karhutla, Dalam 7 Bulan 219 Ribu Hektare Area Terindikasi Terbakar

Darurat Karhutla, Dalam 7 Bulan 219 Ribu Hektare Area Terindikasi Terbakar

07 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.