Bantul Larang Mudik
📅 Selasa, 04 Mei 2021, 15:51 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ISTIMEWA
BANTUL -Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menerbitkan Surat Edaran tentang larangan mudik bagi seluruh warga Bantul baik aparatur sipil negara maupun swasta sebagai upaya pengendalian penyebaran penularan Covid-19 selama Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Pada hari ini saya telah menandatangani Surat Edaran Larangan Mudik dan penegakan protokol kesehatan," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih saat Rapat Forkompinda Persiapan Idul Fitri di Bantul, Selasa.
Menurut dia, edaran tersebut mempedomani dan mengacu atau mendasarkan pada Surat Edaran Gugus Tugas Nasional Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik hari raya Idul Fitri, dan upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Juga mendasarkan pada Instruksi Mendagri Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro, dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus corona.
"Beberapapoin penting di dalam SE ini akan segara dikirimkan ke seluruh kecamatan dan kelurahan untuk dikoordinasikan dengan dukuh dan ketua rukun tetangga agar disosialisasikan kepada masyarakat," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!