Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Mantap Makin Tegas dan Berani, KPK Menahan Wali Kota Tanjungbalai

📅 Sabtu, 24 Apr 2021, 15:12 WIB | Oleh: Tim Penulis
Mantap Makin Tegas dan Berani, KPK Menahan Wali Kota Tanjungbalai Doc: ANTARA/HO-Humas KPK
Ket. Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (24-4-2021) terkait dengan penahanan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu, menahan Wali Kota Tanjungbalai M.Syahrial (MS) yang sebelumnya telah diumumkan sebagai tersangka.

Syahrial bersama penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara telah diumumkan sebagai tersangka pada hari Kamis (22/4) terkait dengan kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait dengan penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai periode 2020-2021. Syahrial merupakan tersangka pemberi suap kepada Stepanus dan Maskur.

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan pada tersangka MS untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 24 April sampai dengan 13 Mei 2021 di Rutan KPK Cabang Kavling C1 Gedung ACLC (Pusat Edukasi Antikorupsi)," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu.

Sebagai upaya antisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, kata dia, tersangka Syahrial akan lebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1.

Sebelumnya, Syahrial tiba di Gedung KPKpada Sabtu pagi untuk menjalani pemeriksaan setelah dibawa dari Tanjungbalai,Sumatera Utara.

Dua tersangka lainnya, Stepanus dan Maskur, terlebih dahulu ditahan untuk 20 hari ke depan sejak 22 April sampai dengan 11 Mei 2021. Stepanus ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK, sedangkanMaskur di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Atas perbuatan tersebut, Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Mesin Diperkuat, Indonesia Tak Mau Terus Bergantung Impor
    Langkah strategis Ditjen ILMATE Kemenperin yang disampaikan oleh ...
  • Kemenperin Catat Sektor Industri Mainan Indonesia Serap 15.663 Naker
    Pencapaian surplus ekspor industri mainan nasional yang tembus ...
  • Timnas Indonesia Juara FIFA Asean Cup 2026, Tundukkan Thailand 4-2 Lewat Adu Penalti
    final ideal, kekuatan berimbang, pertandingan yg menguras tenaga ...
  • Memahami Kaum Furry, Orang-orang yang Mengidentifikasi Dirinya sebagai Binatang
    Nah thats right thank you ~
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...

Pertandingan Sepak Bola Piala Asia AFC 2027

32 menit yang lalu | Winoto Wahyu

Olahraga
Pertandingan Sepak Bola Pia...
Olahraga
Jannik Sinner Akhiri Musim ...
Nasional
Pustakawan Wajib Adaptif di...

UMKM Bogor Terus Dibangun dan Diperkuat

39 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
UMKM Bogor Terus Dibangun d...
Nasional
Kapal Virgo Bakal Diangkat!...
Advertisement
Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera kepada Tujuh Tokoh TNI.

Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera kepada Tujuh Tokoh TNI.

06 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.