Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Geledah Dua Lokasi di Kalsel, KPK Tidak Temukan Bukti Terkait Kasus Suap Pajak

📅 Jumat, 09 Apr 2021, 23:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Geledah Dua Lokasi di Kalsel, KPK Tidak Temukan Bukti Terkait Kasus Suap Pajak Doc: Istimewa
Ket. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menemukan barang bukti terkait kasus dugaan suap pajak saat menggeledah dua lokasi di Kalimantan Selatan (Kalsel) karena diduga sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu.

"Di dua lokasi tersebut, tidak ditemukan bukti yang dicari oleh KPK karena diduga telah sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Adapun pengumpulan bukti dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Ali menyatakan tim penyidik KPK, Jumat menggeledah di dua lokasi masing-masing Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

"Adapun lokasi yang dituju, yaitu kantor PT Jhonlin Baratama dan sebuah lokasi di Kecamatan Hambalang, Kabupaten Kotabaru," ucap Ali.

Sebelumnya, KPK pada Kamis (18/3) juga telah menggeledah Kantor PT Jhonlin Baratama dan mengamankan berbagai dokumen serta barang elektronik yang terkait dengan kasus.

KPK pun mengingatkan kepada pihak-pihak yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan proses penyidikan yang sedang berlangsung dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Untuk diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap di Ditjen Pajak. Dengan ada penyidikan itu, KPK telah menetapkan tersangka. Adapun nilai suap yang terjadi mencapai sekitar puluhan miliar rupiah.

Pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.

KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah ke luar negeri terhadap dua pejabat Ditjen Pajak yang diduga terlibat suap, yaitu berinisial APA dan DR.

Selain itu, empat orang lainnya juga dicegah terkait kasus tersebut, yaitu RAR, AIM, VL dan AS. Pencegahan berlaku selama enam bulan terhitung 8 Februari hingga 5 Agustus 2021.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut terdapat tiga perusahaan yang diduga terkait dengan kasus di Ditjen Pajak tersebut, yaitu PT Jhonlin Baratama, Panin Bank, dan PT Gunung Madu Plantations.

Selain Kantor PT Jhonlin Baratama, KPK juga telah menggeledah Kantor Pusat PT Bank Panin, Jakarta Pusat pada Selasa (23/3) dan Kantor Pusat PT Gunung Madu Plantations di Provinsi Lampung, Kamis (25/3).

Dari dua lokasi itu, juga diamankan berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait kasus.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
  • Ekonom Optimistis Sektor Infrastruktur Telko Tetap Bersinar dalam Lima Tahun Mendatang
    Preview komentar:
  • Tantangan Sekolah Swasta: Persaingan Semakin Berat
    Preview komentar:
    Lanjudkan tetap setia hadir untuk melayani
Megapolitan
Proyek Turap Kali Cakung La...
Petaka Cabai Jalapeno, Wabah Salmonella Merebak Luas di AS

Petaka Cabai Jalapeno, Wabah Salmonella Merebak Luas di AS

07 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.