Krisdayanti Khawatir Soal PP Royalti Musik Telah Diteken Presiden Jokowi
📅 Kamis, 08 Apr 2021, 16:00 WIB | Oleh: Aris N"Semoga manfaat dan menjadi semangat untuk semua seniman musik Indonesia, agar lebih giat lagi berkarya," lanjutnya.
Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik mewajibkan pembayaran royalti oleh setiap orang yang menggunakan lagu dan musik secara komersial maupun untuk layanan publik.
Royalti nantinya akan dibayarkan melalui instansi yang disebut Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!