Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tjahjo Dukung KPK Bentuk Jabatan Fungsional

📅 Sabtu, 13 Feb 2021, 05:06 WIB | Oleh:
Tjahjo Dukung KPK Bentuk Jabatan Fungsional Doc: Istimewa
Ket. PENYEDERHANAAN BIROKRASI -- Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) bertemu dengan Menpan RB Tjahjo Kumolo, di Kantor Kemenpan RB, Jakarta, Kamis (11/2). Pertemuan ini membahas langkah penyederhanaan birokrasi di KPK.

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan ke Kemenpan RB pembentukan jabatan fungsional. Kemenpan mendukung langkah komisi anti korupsi tersebut.
"KPK menjadi salah satu lembaga negara yang berkomitmen melakukan percepatan reformasi birokrasi melalui transformasi jabatan struktural ke jabatan fungsional," kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya yang diterima Koran Jakarta, Jumat (12/2).
Pada Kamis (11/2), Ketua KPK, Firli Bahuri, menyambangi kantor Kemenpan RB. Kedatangan Ketua KPK ke Kemenpan RB untuk membahas tentang penguatan jabatan fungsional di komisi anti rasuah tersebut.
Sebagai kementerian yang diberi mandat untuk menetapkan kebijakan penyederhanaan birokrasi, menurut Tjahjo, Kemenpan RB mendukung langkah KPK. Namun dalam mengusulkan jabatan fungsional baru, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

Berdasar Kebutuhan
Salah satunya, jabatan fungsional baru yang diusulkan mesti berdasarkan kebutuhan dan bukan keinginan. "Hal lain yang harus diperhatikan perbedaan dengan jabatan fungsional yang sudah ada, jenjang karier, dan pengembangan kompetensi jabatan fungsional," ujar Tjahjo.
Yang sangat penting, kata Menteri Tjahjo, penetapan jabatan fungsional harus memperhatikan keberlangsungan pola karier pegawai. Karenanya, keterkaitan satu jabatan dengan jabatan yang lainnya itu harus diperhatikan.
"Perlu dirangkum apa yang menjadi spesialisasi dari jabatan tersebut, sehingga nantinya pola karier dalam jabatan tersebut tidak mandek," katanya.
Intinya, kata dia, dalam melakukan mengembangkan jabatan-jabatan fungsional baru, basisnya harus sesuai dengan tugas, fungsi, dan kebutuhan organisasi. Itu pula yang ditekankan Presiden Jokowi dalam setiap arahannya terkait dengan penyederhanaan birokrasi.
"Dalam arahannya Presiden selalu menekankan jabatan fungsional itu yang penting sesuai kebutuhan, bukan keinginan," ujar mantan Menteri Dalam Negeri tersebut.
Mengenai payung hukum pengalihan pegawai KPK menjadi ASN, kata Tjahjo, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN. Regulasi tersebut diterbitkan pada tahun 2020.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • ESDM: Efisiensi Energi Bisa Pangkas 37 Persen Emisi Sektor Energi, Industri Makin Untung
    Preview komentar:
    Langkah proaktif pemerintah melalui program percontohan SETI ini ...
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
  • Ekonom Optimistis Sektor Infrastruktur Telko Tetap Bersinar dalam Lima Tahun Mendatang
    Preview komentar:
Nasional
Warga Hadapi Paparan Debu A...
Darurat Karhutla, Dalam 7 Bulan 219 Ribu Hektare Area Terindikasi Terbakar

Darurat Karhutla, Dalam 7 Bulan 219 Ribu Hektare Area Terindikasi Terbakar

07 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.