Mantan Plt Direktur Dumas KPK Dijatuhi Sanksi Teguran Lisan
📅 Selasa, 13 Okt 2020, 13:27 WIB | Oleh: Yolanda Permata Putri Syahtanjung
Doc: Istimewa
JAKARTA - Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhi sanksi ringan berupa teguran lisan kepadamantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, Aprizal (APZ). Majelis Etik Dewas KPK meyakini Aprizal terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku.
"Menyatakan terperiksa APZ bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, melakukan perbuatan yang menimbulkan suasana kerja yang tidak kondusif dan harmonis yang diatur dalam Pasal 5 Ayat 2 huruf a peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK," kata Ketua Majelis Etik, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang putusan etik, di Jakarta, Senin (12/10).
Tumpak mengatakan Dewas menjatuhi sanksi agar terperiksa Aprizal tidak mengulangi perbuatannya seperti dalamkegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang dinilai tanpa koordinasi.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran lisan, yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya," kata Tumpak. n ola/N-3
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!