Digitalisasi Bansos Telah Jangkau 258 Kabupaten/Kota
Rabu, 07 Okt 2026, 03:13 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Koran Jakarta/M. Fachri
JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) mengoptimalkan integrasi dan pemutakhiran data keluarga penerima manfaat bantuan sosial dengan melibatkan jaringan RT/RW serta relawan guna memastikan penyaluran tepat sasaran, menuju Satu Data Indonesia.
Mensos Saifullah Yusuf mengatakan pemutakhiran data penerima bantuan sosial sedang berjalan secara nasional, dengan proses memadukan pendataan berbasis teknologi digital atau digitalisasi bansos.
“Data ini kan dinamis, jadi kita terus berkoordinasi dan melakukan pemutakhiran bersama kementerian, lembaga, dan pemda. Nah, sekarang kita juga mengajak RT/RW se-Indonesia lewat bupati dan wali kota agar terlibat dalam proses pemutakhiran ini,” kata dia di Jakarta, Selasa (6/10).
Dia menjelaskan digitalisasi bansos ini sedang dikembangkan secara bertahap dari 43 daerah hingga kini menjangkau 258 kabupaten/kota.
Adapun target hingga kuartal pertama 2027 separuh dari populasi penduduk atau sekitar 48 juta keluarga terdaftar ke dalam sistem digitalisasi bantuan sosial ini untuk meminimalisasi risiko data bermasalah serta mempercepat penyaluran bantuan perlindungan sosial.
“Ya kita akan menuju Satu Data Indonesia itu, jadi nantinya data bansos ini terhubung secara terpadu melalui sistem interkoneksi data nasional yang dibangun di bawah koordinasi pemerintah pusat,” kata dia.
Menurut dia, sistem digital tersebut secara otomatis memverifikasi dan menentukan kelayakan seorang warga sebagai penerima manfaat bantuan sosial.
Untuk mengatasi kendala keterbatasan literasi digital maupun kepemilikan gawai di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), Kemensos mengerahkan agen atau relawan pendamping guna membantu warga mengunggah data kependudukan.
Langkah ini juga dipadukan dengan keterbukaan fitur usul-sanggah publik, di mana seluruh masyarakat dapat mengakses dan mengoreksi data secara transparan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Bahkan, dia menambahkan bila semua keluarga terdata maka tidak menutup kemungkinan kuota bantuan sosial yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bertambah karena jumlah penerima semakin solid. Kuota penerima manfaat bantuan sosial yang dikelola Kemensos saat ini masih terpatok pada angka 18,3 juta orang.
“Ini perubahan luar biasa, transformasi dari data yang tadinya tertutup atau berserakan di kementerian dan pemda menjadi terbuka dan ditunggalkan. Jika masih ada kendala teknis internet di lapangan, tim gabungan termasuk dari Komdigi terus bekerja membenahinya,” katanya.
Disetujui DPR
Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad mengharapkan tak ada lagi kekeliruan data bantuan sosial (bansos) usai Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (RUU SDI) disetujui menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR RI.
Habib mengatakan roh utama UU yang terdiri dari 20 bab dan 141 pasal tersebut adalah menjamin keterpaduan program bansos, subsidi, dan pembangunan agar tepat sasaran.
UU SDI, kata dia, wajib terintegrasi dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) serta menyediakan mekanisme koreksi data mandiri bagi warga secara cuma-cuma. “UU ini wajib menyediakan mekanisme pemutakhiran yang memberi ruang bagi warga untuk mengajukan koreksi atas data dirinya secara mudah dan tanpa biaya sesuai UU Perlindungan Data Pribadi,” katanya.
Maka dari itu, ia mengharapkan tidak ada lagi kekeliruan data karena dapat berdampak langsung pada ketidakadilan sosial. “Persoalan data bukan semata-mata teknis administrasi pemerintahan, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Kekeliruan data tidak hanya berdampak pada akurasi statistik, tetapi mencederai rasa keadilan,” ucapnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!