Ketua WP KPK Siap Dengarkan Putusan Etik
📅 Minggu, 13 Sep 2020, 19:45 WIB | Oleh: Yolanda Permata Putri Syahtanjung
Doc: Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung
JAKARTA - Ketua Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap mengaku siap untuk mendengarkan pembacaan putusan sidang etik atas dugaan penyebaran informasi tidak benar oleh Dewan Pengawas (Dewas) yang menjeratnya. Pembacaan putusan tersebut akan dilakukan pada Selasa (15/9).
"Saya siap hadir untuk mendengarkan putusan etik yang bermula dari laporan kepada saya ketika saya berjuang untuk membela penyidik KPK asal kepolisian yaitu Kompol Rossa Purbo Bekti agar tetap bisa bekerja di KPK," kata Yudi, di Jakarta, Minggu (13/9).
Yudi mengaku telah mendapatkan undangan dari Dewas KPK untuk menghadiri sidang putusan etik terhadapnya itu. Sesuai jadwal, dia akan menjalani sidang mulai pukul 09.00 WIB bertempat di Gedung ACLC KPK Jalan HR Rasuna Said Kav C-1 Jakarta Selatan.
Untuk diketahui, Yudi diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewas KPK Nomor: 02 Tahun 2020. Tidak hanya Yudi yang akan mendengarkan putusan dugaan sidang etik, Ketua KPK, Firli Bahuri juga akan mendengarkannya pada hari itu.
"Sudah selesai (sidang etik Firli Bahuri), tinggal sidang putusan, Selasa tanggal 15 September pukul 11.00 WIB. Ya sidang putusan bersifat terbuka," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris.
Firli diduga melanggar etik akibat menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan (Sumsel). Dewas menduga Firli melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Tidak seperti Yudi, Firli memilih untuk diam tanpa memberikan keterangan terkait pembacaan putusan tersebut. Beberapa kali saat menjalani pemeriksaan dalam sidang etik, Firli memilih untuk menghindari wartawan.
Sementara itu, satu orang lainnya yaitu penyidik KPK berinisial APZ yang turut diduga melanggar etik atas kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa koordinasi, persidangannya belum rampung. APZ disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Sinergi' pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Pelaksanaan sidang etik ini mengacu pada Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedomen Perilaku KPK. Pada Pasal 8 aturan tersebut diatur sidang dugaan pelanggaran etik digelar secara tertutup, sedangkan pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka. ola/N-3
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!