Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads
-

Pilkada untuk Pilih Pejabat Berintegritas

📅 Senin, 07 Sep 2020, 13:29 WIB | Oleh:
Pilkada untuk Pilih Pejabat Berintegritas Doc: Istimewa
Ket. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

JAKARTA - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 ini dapat dikatakan sukses dengan menemukan pemimpin yang berintegritas. Untuk itu jika ada calon peserta Pilkada yang tersangkut hukum di KPK menjadi tanggung jawab lembaga antirasuah ini untuk mengusutnya dengan tuntas.

"Untuk itu kami masih mempertimbangkan soal penundaan proses hukum bagi peserta Pilkada agar proses hukum tidak disalahgunakan pada kepentingan politis. KPK masih akan mempertimbangkan kebijakan seperti itu apakah diperlukan atau tidak," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam keterangan tertulisnya yang diterima Koran Jakarta, Minggu (6/9).

Proses hukum terhadap para peserta Pilkada 2020 itu merupakan bagian dari tanggung jawab KPK. Menurut Ghufron, masih dipertimbangkannya kebijakan penundaan proses hukum untuk peserta Pilkada Serentak 2020 karena lembaga antirasuah itu memiliki standar operasional tersendiri dalam menangani kasus.

"Pertimbangan diakukan karena setiap kasus yang ditangani oleh KPK telah ditentukan standar operasionalnya, tak mungkin dapat ditersangkakan, ditahan, dan seterusnya kecuali memenuhi syarat dan prosedur yang sangat ketat," kata Ghufron.

Tak Ada Intervensi

Pernyataan Ghufron ini menanggapi soal kebijakan Polri yang menunda proses hukum bagi peserta Pilkada 2020. Ghufron mengatakan, pihaknya dalam menangani kasus sesuai dengan peraturan dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.

Jangan sampai, tambah Ghufron, proses politik yang biaya dan keterlibatan masyarakatnya tinggi, namun tidak mengungkapkan semua sisi dari para calon kepala daerah. Pilkada serentak 2020 ini hendaknya mampu menemukan pemimpin-pemimpin daerah yang berintegritas bukan sekadar sukses Pilkada secara formal.

Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menyatakan dengan tegas bahwa penundaan proses hukum untuk peserta Pilkada 2020 itu tidak dibutuhkan. n ola/N-3

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Citilink Flight Sale 231026 Halaman Rubrik
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.