Peneliti Asing Tak Bisa Sembarangan Bawa Objek Penelitiannya ke Luar Indonesia
📅 Jumat, 14 Agu 2020, 06:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ISTIMEWA
Keresahan tersebut terutama menyangkut keberadaan peneliti asing di Indonesia. Peneliti asing yang datang ke Indonesia dikenai sanksi denda dan kurungan bila melakukan penelitian tanpa izin.
Semua peneliti yang datang ke Indonesia wajib memperoleh izin. Semua boleh membawa sampel, namun harus mengikuti regulasi yang ada di Indonesia. Pemerintah pada prinsipnya tidak melarang, tetapi harus mengikuti regulasi yang ada di negeri ini.
Untuk mengupas masalah ini, Koran Jakarta mewawancarai Plt Deputi Pengembangan Riset dan Pengembangan, Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional, Muhammad Dimyati. Berikut petikan wawancaranya.
Bisa dijelaskan latar belakang harus adanya perizinan bagi peneliti asing?
Perizinan untuk peneliti asing merupakan satu puzzle dari ekosistem inovasi di Indonesia. Dengan begitu, diharapkan Indonesia memiliki produk nasional yang berkontribusi signifikan dalam ekonomi nasional.
Di zaman yang begitu terhubung, memaksimalkan peran peneliti asing menjadi satu kata kunci dalam rangka meningkatkan penelitian lebih bermutu. Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mengamanatkan adanya izin bagi peneliti asing. Untuk itu, perlu ada regulasi turunan untuk mengoptimalisasi kemitraan dengan peneliti asing.
Ada anggapan bahwa perizinan peneliti asing membatasi kerja sama Indonesia dengan luar negeri dalam penelitian. Bagaimana tanggapan Anda?
Dalam konteks bermitra, setiap siapa pun yang akan melakukan penelitian di kita ada mekanisme perizinan. Diwajibkan mendapatkan izin dari kita.
Perizinan ini yang sering disalahartikan seolah-olah anti peneliti asing. Sama sekali tidak. Siapa pun, termasuk kita, kalau mau memasuki wilayah orang lain, tentu harus mendapat izin.
Kita sebagai negara yang besar, pemerintah Indonesia ini mewajibkan mereka untuk masuk ke kita mendapatkan izin. Begitu juga bagi kita jika keluar.
Bisa disebutkan keuntungan ketika adanya perizinan ini?
Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, disebutkan bahwa peneliti di Indonesia harus mendapat hal positif dalam konteks mendapat pendampingan yang setara dari peneliti asing. Keterlibatan peneliti kita, itu menjadi salah satu prioritas. Tidak sekadar OB, tapi terjadi transfer of knowledge dan mendapat positif value dari profesionalisme peneliti asing, bahkan sampai publikasi internasional.
Kira-kira apa saja yang harus disiapkan peneliti asing nantinya?
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!