Struktur Birokrasi KPK Semakin Gemuk
📅 Senin, 06 Jan 2020, 00:01 WIB | Oleh: Yolanda Permata Putri Syahtanjung
Doc: istimewa
JAKARTA - Keberadaan struktur Sekretariat Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpotensi menyulitkan komunikasi antara pimpinan KPK dan Dewas. Sekretariat Dewas ini menjadi unit birokrasi baru yang menyebabkan struktur di KPK menjadi semakin gemuk.
"Ini berpotensi justru menjadi unit birokrasi baru yang menyulitkan komisioner KPK berhubungan dengan Dewas KPK. Bukan hanya bertambah gemuk, justru bisa menyulitkan KPK, khususnya saat penyadapan mesti mendapat izin dari Dewas secara tertulis, sekarang ada lagi jabatan Kepala Sekretariat Dewas," ujar Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, di Jakarta, Minggu (5/1).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2019 tentang organ pelaksana Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Perpres mengatur posisi kepala sekretariat Dewas KPK.
Perpres itu menjelaskan, dalam melaksanakan tugas, Dewas membentuk organ pelaksana yang disebut dengan Sekretariat Dewas KPK. Sekretariat Dewas KPK dipimpin oleh seorang kepala. Kepala sekretariat bertanggung jawab kepada Ketua Dewas KPK dan menyampaikan laporan berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Sekretariat Dewas KPK mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Dewas KPK dalam mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang di KPK.
Ada beberapa fungsi sekretariat yang diatur dalam perpres tersebut, di antaranya menyiapkan dan memfasilitasi Dewas dalam menjalankan tugas serta wewenangnya. Kemudian, yang paling krusial adalah menerima dan memfasilitasi administrasi permohonan pemberian izin penyadapan, penggeledahan, dan atau penyitaan. Fungsi lainnya adalah memfasilitasi penyiapan penyusunan rancangan kode etik pimpinan dan pegawai KPK.
Sekretariat Dewas juga mendapat mandat memfasilitasi pengelolaan laporan pengaduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK. Ada pula tugas memfasilitasi penyelenggaraan sidang Dewas, pelaksanaan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK, serta menyiapkan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dewas.
Mardani menyayangkan Presiden tidak melibatkan KPK dalam pembahasan dan penerbit. Dia khawatir alih-alih membantu KPK, keberadaan Sekretariat Dewas ini malah memperpanjang birokrasi pemberantasan korupsi dan melemahkan KPK.
"Problem besar perpres ini, KPK sebagai unit kerja yang diatur tata organisasinya tidak dilibatkan dalam pembahasan. Khawatir yang terjadi jauh panggang dari api," tegas Mardani.
Tinggal Dilaksanakan
Sementara itu, anggota Dewas KPK, Albertina Ho, mengatakan pihaknya segera mendiskusikan Perpres Nomor 91 Tahun 2019 tentang Organ Pelaksana Dewas KPK itu. "Dewas kan baru terima salinan elektronik Perpres Sabtu (4/1) kemarin. Jadi, setelah masuk kantor Senin (6/1) baru didiskusikan," kata Albertina kepada Koran Jakarta, Minggu (5/1). ola/dis/Ant/P-4
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!