Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Picu Pro dan Kontra, Dewas KPK Bahas Perpres 91 Tahun 2019

📅 Minggu, 05 Jan 2020, 17:54 WIB | Oleh:
Picu Pro dan Kontra, Dewas KPK Bahas Perpres 91 Tahun 2019 Doc: ISTIMEWA

JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Albertina Ho mengatakan pihaknya akan segera mendiskusikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2019 tentang Organ Pelaksana Dewas KPK. Hal ini, untuk menindaklanjuti aturan-aturan yang disebut dalam Perpres yang telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Sabtu (4/1) pekan lalu.

"Dewaskan baru terima salinan elektronik Perpres Sabtu (4/1) kemarin, jadi setelah masuk kantor Senin (6/1) baru didiskusikan," kata Albertina kepada Koran Jakarta, Minggu (5/1).

Adapun yang tercantum dalam Perpres Nomor 91 Tahun 2019 yakni adanya Sekretariat Dewas KPK, yang terdiri dari Kepala Sekretariat yang merupakan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, serta Kepala Bagian yang merupakan jabatan administrator.

Sekretariat Dewas KPK ini berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewas KPK dan secara secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK.

Lebih lanjut, pelaksanaan tugas juru bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, menyatakan untuk skema pemilihan dan penunjukan untuk mengisi jabatan Sekretariat Dewas KPK tersebut sudah di jelaskan pada ketentuan Pasal 17.

Diketahui, Pasal 17 Perpres Nomor 91 Tahun 2019 pada intinya berisi bahwa Kepala Sekretariat dan Kepala Bagian Dewas KPK akan diangkat dan diberhentikan oleh Sekjen KPK atas usul Dewas KPK.

"Kalau dari ketentuan Pasal 17-nya saya kira sudah jelas. Adapun lebih teknisnya tentu nanti Sekjen KPK yang akan menindaklanjutinya," kata Ali Fikri.

Adanya Perpres tentang Dewas KPK ini tentunya menimbulkan pro dan kontra masyarakat hingga pemerhati hukum. Salah satunya, Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Wicipto Setiadi mengatakan adanya jabatan baru yakni Sekretariat Dewas KPK adalah sebagai pelengkap.

Karena, menurut Setiadi, yang mempunyai tugas dan fungsi sebagai pengawasan adalah tetap Dewas KPK yang telah ditunjuk Presiden pada Desember 2019 lalu. Sekretariat Dewas KPK bertugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Dewas.

"Secara administratif dan teknis tidak mungkin Dewas bekerja sendiri tanpa dukungan pelaksana (Sekretariat). Keputusan tetap ada di Dewas, Sekretariat Dewas memberikan dukungan, baik secara administratif maupun teknis operasional," kata Wicipto.

Tak Tumpang Tindih

Dengan melihat rekam jejak Dewas KPK, kata Wicipto, sangat diyakini bahwa kinerja mereka bisa diandalkan. Ia juga meyakini, tidak akan ada tumpang tindih antara Sekretariat Dewas dan Sekjen KPK karena sudah ada pembagian masing-masing, melihat tugas pokok dan fungsi (tupoksi) keduanya untuk berkoordinasi secara administratif.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, berpendapat adanya Sekretariat Dewas KPK ini akan tumpang tindih dengan Sekjen KPK dari segi kerja dan manajemennya. Meskipun, Perpres tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-undang 19 Tahun 2019 tentang KPK yang pada pokoknya mengatur tata kerja organ yang membantu Dewas KPK.

"Terlepas itu sebagai pelaksanaan UU. Tetapi sesungguhnya bertentangan semangat debirokratisasi. Dengan organ tersebut berpotensi menimbulkan birokrasi yang panjang dan dapat tumpang tindih dengan Sekjen KPK," ungkap Suparji.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Logistik Hijau Dinilai Kunci Menangkan Persaingan Industri
    Preview komentar:
    Inisiatif mulia dari Kementerian Kehutanan terkait optimalisasi rute ...
  • ESDM: Efisiensi Energi Bisa Pangkas 37 Persen Emisi Sektor Energi, Industri Makin Untung
    Preview komentar:
    Langkah proaktif pemerintah melalui program percontohan SETI ini ...
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
Advertisement
gaia musik festival
Otomotif
Mau Ikut Lelang Mobil Bekas...
Megapolitan
Musim Kemarau, Petani Cabai...

Gelar Rakernas, INSA Hasilkan Dua Ketetapan Strategis

36 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Ekonomi
Gelar Rakernas, INSA Hasilk...
Jorge Messi Meninggal di Usia 68 Tahun , Sosok Penting di Balik Kesuksesan Lionel

Jorge Messi Meninggal di Usia 68 Tahun , Sosok Penting di Balik Kesuksesan Lionel

09 Aug 2026
Pilihan Pembaca
# 8
# 8
Pecah Bintang: Gerbang Menuju Jenderal
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.