Pegawai Tidak Tetap KPK Diusulkan Ikuti Tes ASN
📅 Jumat, 03 Jan 2020, 06:55 WIB | Oleh: Yolanda Permata Putri Syahtanjung
Doc: ISTIMEWA
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan kepada pemerintah agar pegawai tidak tetap di lembaga antirasuah tersebut mengikuti tes dalam proses peralihan status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kalau kemudian di Rancangan Peraturan Pemerintah ini sebenarnya yang rencana akan melalui tes adalah bukan pegawai tetap tetapi pegawai tidak tetap, itu yang rencananya melalui tes karena memang kompetensinya kan berbeda dengan pegawai tetap yang sudah ada di sini. Itu sebenarnya yang terpenting di situ," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/1).
Ali mengharapkan usulan tersebut bisa sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) terkait KPK. "Jadi, itu salah satu usulan kita. Ya mudah-mudahan itu yang kemudian bisa sejalan dengan Peraturan Presiden," ujar dia. ola/AR-3
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!