Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pimpinan Baru KPK Jangan Hentikan Kasus

📅 Rabu, 18 Des 2019, 07:23 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pimpinan Baru KPK Jangan Hentikan Kasus Doc: ANTARA/INDRIANTO EKO SUWARSO
Ket. LAPORAN KINERJA | Ketua KPK Agus Rahardjo (ketiga kiri) didampingi empat wakil ketua KPK yaitu Basaria Panjaitan (ketiga dari kanan), Alexander Marwata (kedua dari kanan), Saut Situmorang (kanan), Laode M Syarif (kedua dari kiri), dan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (kiri) menyampaikan laporan kinerja KPK periode 2016-2019, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/12).

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif mengharapkan pimpinan KPK periode 2019-2023 untuk tidak menghentikan kasus yang belum tuntas di KPK. Penanganan beberapa kasus yang tengah ditangani KPK sebetulnya menunjukkan perkembangan yang cukup menjanjikan.

"Mengenai kasus yang belum tuntas, kami berharap kepemimpinan Pak Alex (Alexander Marwata) yang akan datang melanjutkan dan tidak di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) tentunya. Kami berharap tetap lanjut ya," kata Laode Syarif, saat menjelaskan Kinerja KPK 2016-2019 dengan tema Kerja Belum Selesai, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/12).

Paling tidak ada dua kasus besar yang prosesnya masih berjalan di KPK yakni korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Syarif menyebutkan kasus besar seperti e-KTP belum selesai, tetapi Dirdik (Direktur Penyidikan) dan Dirtut (Direktur Penuntutan) masih bekerja untuk yang yang lain. BLBI juga belum selesai.

Hal sama juga diungkapkan Ketua KPK, Agus Rahardjo yang berharap penanganan kasus-kasus yang belum selesai agar tetap dilanjutkan. "Saya menggarisbawahi yang disampaikan Pak Laode tadi, untuk kasus-kasus yang belum selesai di masa kepemimpinan kami, harapan kami diteruskan dan jangan di-SP3-kan dulu," kata Agus.

Ada Perkembangan

Beberapa kasus yang masih ditangani saat ini sudah ada perkembangannya. Namun, Agus tidak menjelaskan lebih rinci kasus mana saja yang telah ada perkembangannya tersebut. "Sebenarnya beberapa kasus itu sudah ada perkembangan yang agak menjanjikan, hanya waktu saja yang tidak bisa kami tuntaskan pada waktu kami berakhir," ujar Agus.

Pada Pasal 40 UU Nomor 19 Tahun 2019 ayat (1) disebutkan bahwa KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun. Pada ayat (2) disebut penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat satu minggu terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan.

Selanjutnya pada ayat (3), penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diumumkan oleh KPK kepada publik. Kemudian pada ayat (4) disebut penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicabut oleh pimpinan KPK apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan atau berdasarkan putusan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK terpilih, Lili Pintauli Siregar mengharapkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK nantinya dapat mendukung program- program kerja pimpinan baru KPK. eko/Ant/N-3

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Logistik Hijau Dinilai Kunci Menangkan Persaingan Industri
    Preview komentar:
    Inisiatif mulia dari Kementerian Kehutanan terkait optimalisasi rute ...
  • ESDM: Efisiensi Energi Bisa Pangkas 37 Persen Emisi Sektor Energi, Industri Makin Untung
    Preview komentar:
    Langkah proaktif pemerintah melalui program percontohan SETI ini ...
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
Advertisement
gaia musik festival
Otomotif
Mau Ikut Lelang Mobil Bekas...
Megapolitan
Musim Kemarau, Petani Cabai...

Gelar Rakernas, INSA Hasilkan Dua Ketetapan Strategis

33 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Ekonomi
Gelar Rakernas, INSA Hasilk...
Jorge Messi Meninggal di Usia 68 Tahun , Sosok Penting di Balik Kesuksesan Lionel

Jorge Messi Meninggal di Usia 68 Tahun , Sosok Penting di Balik Kesuksesan Lionel

09 Aug 2026
Pilihan Pembaca
# 8
# 8
Pecah Bintang: Gerbang Menuju Jenderal
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.