Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tiga Komisioner KPK Ajukan Uji Materi UU KPK

📅 Kamis, 21 Nov 2019, 01:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tiga Komisioner KPK Ajukan Uji Materi UU KPK Doc: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Undang-undang KPK yang baru disahkan dinilai akan menghambat pemberantasan korupsi. Karena itu sejumlah kalangan mengajukan uji materi atas UU tersebut.

JAKARTA â€" Tiga Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Agus Rahardjo, Laode Muhammad Syarif, dan Saut Situmorang ikut mengajukan uji materi atau judicial review (JR) terhadap Undang- Undang (UU) Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mengatasnamakan pribadi dalam menggugat UU KPK yang baru disahkan didalam rapat Paripurna DPR pada 17 September 2019 lalu tersebut.

“Kami datang ke sini pribadi dan sebagai warga negara. Mengajukan judicial review terkait UU KPK yang baru, UU Nomor 19 Tahun 2019. Kami didukung oleh 39 lawyer kalau tidak salah. Pengajunya juga cukup banyak, antara lain kami bertiga sebagai pribadi,” kata Agus Rahardjo di Jakarta, Rabu (20/11). Agus menyebut, langkah hukum yang ditempuhnya bersama Komisioner KPK yang lain adalah atas rekomendasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Meskipun demikian, pihaknya masih mengharapkan Presiden Jokowi akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang (UU) KPK baru itu. “Harapan kita kan sebetulnya Perppu itu keluar. Tapi Bapak Presiden juga menyarankan supaya kita menempuh jalur hukum, oleh karena itu kita mengajukan JR hari ini,” kata Agus. Dua pimpinan KPK yang lain, yaitu Basaria Panjaitan dan Alex Marwata tidak terlihat di MK ataupun didalam daftar nama pemohon JR UU KPK tersebut. Laode Muhammad Syarif mengkonfirmasi, bahwa keduanya memang tidak ikut serta dalam hal ini tetapi mendukung langkah hukum itu. “Ya mereka (Basaria dan Alex) pada kesempatan yang sama tidak memasukkan nama tapi mendukung,” kata Laode.

Banyak Persoalan Sementara itu, Laode menjelaskan judicial review itu dilakukan karena penyusunan UU KPK yang baru dinilai banyak permasalahan dari segi formil maupun materiil. Ia merincikan permasalahan formil itu antara lain pembahasan UU KPK tidak masuk agenda prolegnas, KPK dan masyarakat tidak dilibatkan dalam pembahasan di DPR, serta hingga saat ini KPK belum menerima naskah akademik UU KPK yang baru tersebut.

Sedangkan, kata Laode, terkait dengan permasalahan materiil dalam beberapa pasal dinilai saling bertentangan. Ia juga menyinggung soal pemasalahan adanya kesalahan ketik pada ketentuan batas usia pimpinan KPK. “Jadi memang kelihatan sekali undang-undang Ini dibuat secara terburu-buru.

Oleh karena itu kesalahannya juga banyak, apa-apa saja yang dimintakan dalam judicial review ini nanti kita kami akan sampaikan ke Mahkamah Konstitusi,” jelasnya. Dalam pengajuan JR ini, ketiga komisioner KPK itu bersama dengan sejumlah tokoh antikorupsi dengan total 13 orang pemohon. Mereka adalah Moch Jasin; Omi Komaria Madjid; Betti S Alisjahbana; Hariadi Kartodihardjo, MS; Mayling Oey; Suarhatini Hadad; Abdul Ficar Hadjar; Abdillah Toha; dan Ismid Hadad.  ola/AR-3

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Logistik Hijau Dinilai Kunci Menangkan Persaingan Industri
    Preview komentar:
    Inisiatif mulia dari Kementerian Kehutanan terkait optimalisasi rute ...
  • ESDM: Efisiensi Energi Bisa Pangkas 37 Persen Emisi Sektor Energi, Industri Makin Untung
    Preview komentar:
    Langkah proaktif pemerintah melalui program percontohan SETI ini ...
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
Advertisement
gaia musik festival
Otomotif
Mau Ikut Lelang Mobil Bekas...
Megapolitan
Musim Kemarau, Petani Cabai...

Gelar Rakernas, INSA Hasilkan Dua Ketetapan Strategis

35 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Ekonomi
Gelar Rakernas, INSA Hasilk...
Jorge Messi Meninggal di Usia 68 Tahun , Sosok Penting di Balik Kesuksesan Lionel

Jorge Messi Meninggal di Usia 68 Tahun , Sosok Penting di Balik Kesuksesan Lionel

09 Aug 2026
Pilihan Pembaca
# 8
# 8
Pecah Bintang: Gerbang Menuju Jenderal
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.