Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Desakan Penghentian Revisi UU KPK Menguat

📅 Selasa, 17 Sep 2019, 07:05 WIB | Oleh:
Desakan Penghentian Revisi UU KPK Menguat Doc: ISTIMEWA

JAKARTA- Pemerintah dan DPR baru saja menyepakati pembahasan revisi Undang- Undang KPK (UU KPK). Usulan perubahan ini merupakan inisiatif dari DPR. Diyakini, poinpoin perubahan tersebut akan melumpuhkan KPK dan melemahkan pemberantasan korupsi. Karena itu, pembahasan harus dihentikan. Desakan agar revisi UU KPK dihentikan terus menguat.

Menurut Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo, jika dilihat lebih jauh, DPR seakan mempercepat pengesahan UU KPK dalam sidang paripurna. Ia juga mencatat adanya dugaan konflik kepentingan dalam pembahasan dan pengesahan dalam sidang paripurna DPR." Catatan kami pertama, ini niat lama melemahkan KPK," kata Adnan, di Jakarta, Senin (16/9).

Dalam catatan ICW lanjut Adnan, isu revisi UU KPK sudah digulirkan sejak tahun 2010 silam. Dalam naskah perubahan yang selama ini beredar praktis tidak banyak perubahan. Narasi penguatan KPK seakan hanya omong kosong saja. Ia contohkan, mulai dari penyadapan atas izin ketua Pengadilan, pembatasan usia KPK, kewenangan SP3, sampai pembentukan Dewan Pengawas." Catatan kedua mayoritas perkara yang ditangani KPK melibatkan aktor politik," ujarnya.

DPR Banyak Terlibat

Menurut Adnan, jika mengutip pada data yang dilansir KPK dari rentang waktu 2003 sampai 2018, setidaknya ada 885 orang yang telah diproses hukum. Dari jumlah itu, 60 persen lebih atau 539 orang berasal dari dimensi politik. Catatan lainnya, banyak anggota DPR masa periode 2014-2019 yang terlibat kasus korupsi.

"Dalam catatan kami sepanjang lima tahun terakhir setidaknya 23 anggota DPR RI masa bakti 2014-2019 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Bahkan Ketua DPR, Setya Novanto, bersama Wakil Ketua DPR Taufik Kurniwan, pun tak luput dari jerat hukum KPK," katanya.

Keempat, kata dia, hampir seluruh partai politik di DPR periode 2014-2019, kadernya sudah pernah terjaring KPK. Tercatat, ada 23 anggota DPR RI masa bakti 2014-2019 yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keseluruhan anggota DPR tersebut pun berasal dari ragam partai politik. Rinciannya dari Partai Golkar, ada 8 orang anggota DPR yang terjerat. Kemudian dari PDIP sebanyak 3 kader. "Dari PAN, ada 3 orang. Dari Partai Demokrat, ada 3 orang. Dari Partai Hanura, ada 2 orang. Dari PKB, 1 orang.

Dari PPP, 1 orang dan dari NasDem 1 orang. Serta dari PKS, 1 orang," urai Adnan.

Tidak hanya itu kata Adnan, perkara yang sedang ditangani oleh KPK pun banyak melibatkan anggota DPR. ags/AR-3

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Logistik Hijau Dinilai Kunci Menangkan Persaingan Industri
    Preview komentar:
    Inisiatif mulia dari Kementerian Kehutanan terkait optimalisasi rute ...
  • ESDM: Efisiensi Energi Bisa Pangkas 37 Persen Emisi Sektor Energi, Industri Makin Untung
    Preview komentar:
    Langkah proaktif pemerintah melalui program percontohan SETI ini ...
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
Advertisement
gaia musik festival

Gelar Rakernas, INSA Hasilkan Dua Ketetapan Strategis

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Ekonomi
Gelar Rakernas, INSA Hasilk...
Jorge Messi Meninggal di Usia 68 Tahun , Sosok Penting di Balik Kesuksesan Lionel

Jorge Messi Meninggal di Usia 68 Tahun , Sosok Penting di Balik Kesuksesan Lionel

09 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.