Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Desakan Penghentian Revisi UU KPK Menguat

📅 Selasa, 17 Sep 2019, 07:05 WIB | Oleh:
Desakan Penghentian Revisi UU KPK Menguat Doc: ISTIMEWA

JAKARTA- Pemerintah dan DPR baru saja menyepakati pembahasan revisi Undang- Undang KPK (UU KPK). Usulan perubahan ini merupakan inisiatif dari DPR. Diyakini, poinpoin perubahan tersebut akan melumpuhkan KPK dan melemahkan pemberantasan korupsi. Karena itu, pembahasan harus dihentikan. Desakan agar revisi UU KPK dihentikan terus menguat.

Menurut Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo, jika dilihat lebih jauh, DPR seakan mempercepat pengesahan UU KPK dalam sidang paripurna. Ia juga mencatat adanya dugaan konflik kepentingan dalam pembahasan dan pengesahan dalam sidang paripurna DPR." Catatan kami pertama, ini niat lama melemahkan KPK," kata Adnan, di Jakarta, Senin (16/9).

Dalam catatan ICW lanjut Adnan, isu revisi UU KPK sudah digulirkan sejak tahun 2010 silam. Dalam naskah perubahan yang selama ini beredar praktis tidak banyak perubahan. Narasi penguatan KPK seakan hanya omong kosong saja. Ia contohkan, mulai dari penyadapan atas izin ketua Pengadilan, pembatasan usia KPK, kewenangan SP3, sampai pembentukan Dewan Pengawas." Catatan kedua mayoritas perkara yang ditangani KPK melibatkan aktor politik," ujarnya.

DPR Banyak Terlibat

Menurut Adnan, jika mengutip pada data yang dilansir KPK dari rentang waktu 2003 sampai 2018, setidaknya ada 885 orang yang telah diproses hukum. Dari jumlah itu, 60 persen lebih atau 539 orang berasal dari dimensi politik. Catatan lainnya, banyak anggota DPR masa periode 2014-2019 yang terlibat kasus korupsi.

"Dalam catatan kami sepanjang lima tahun terakhir setidaknya 23 anggota DPR RI masa bakti 2014-2019 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Bahkan Ketua DPR, Setya Novanto, bersama Wakil Ketua DPR Taufik Kurniwan, pun tak luput dari jerat hukum KPK," katanya.

Keempat, kata dia, hampir seluruh partai politik di DPR periode 2014-2019, kadernya sudah pernah terjaring KPK. Tercatat, ada 23 anggota DPR RI masa bakti 2014-2019 yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keseluruhan anggota DPR tersebut pun berasal dari ragam partai politik. Rinciannya dari Partai Golkar, ada 8 orang anggota DPR yang terjerat. Kemudian dari PDIP sebanyak 3 kader. "Dari PAN, ada 3 orang. Dari Partai Demokrat, ada 3 orang. Dari Partai Hanura, ada 2 orang. Dari PKB, 1 orang.

Dari PPP, 1 orang dan dari NasDem 1 orang. Serta dari PKS, 1 orang," urai Adnan.

Tidak hanya itu kata Adnan, perkara yang sedang ditangani oleh KPK pun banyak melibatkan anggota DPR. ags/AR-3

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Mesin Diperkuat, Indonesia Tak Mau Terus Bergantung Impor
    Langkah strategis Ditjen ILMATE Kemenperin yang disampaikan oleh ...
  • Kemenperin Catat Sektor Industri Mainan Indonesia Serap 15.663 Naker
    Pencapaian surplus ekspor industri mainan nasional yang tembus ...
  • Timnas Indonesia Juara FIFA Asean Cup 2026, Tundukkan Thailand 4-2 Lewat Adu Penalti
    final ideal, kekuatan berimbang, pertandingan yg menguras tenaga ...
  • Memahami Kaum Furry, Orang-orang yang Mengidentifikasi Dirinya sebagai Binatang
    Nah thats right thank you ~
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...

BMKG: Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Lombok Barat

52 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Nasional
BMKG: Gempa Magnitudo 5,2 G...

Dibayangi Gejolak Minyak - 07 Oktober 2026

59 menit yang lalu | Oka Wahyu

Ekonomi
Dibayangi Gejolak Minyak - ...

Yusuf Susilo Hartono Pamerkan Tubuh Urban

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Megapolitan
Yusuf Susilo Hartono Pamerk...
Advertisement
Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera kepada Tujuh Tokoh TNI.

Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera kepada Tujuh Tokoh TNI.

06 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.